Surabaya (Antaranews Jatim) - Politikus Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo mendatangi Mapolda Jawa Timur di Surabaya, Senin untuk menyerahkan barang bukti kasus pencemaran nama baik dan bersama satu saksi ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ahmad Dhani datang ke Mapolda Jatim pukul 14.30 WIB untuk mendampingi Teguh Apriadi, saksi ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama anaknya Abdul Qadir Jaelani dan kuasa hukumnya Aldwin Rahardian Megantara.
"Saya datang untuk menemani saksi ahli. Satu cukup dari Teguh Kemenkominfo. Juga membawa barang bukti `handphone`," kata pentolan grup band Dewa 19 itu.
Dhani menjelaskan HP tersebut dia gunakan untuk nge-vlog dan mengunggah video yang terjerat pencemaran nama baik di Facebook.
"Isinya macam-macam, ada banyak data rahasia. Ini yang saya pakai untuk nge-vlog. Tapi jaketnya waktu itu bukan ini, tapi lain," ujarnya.
Ditanya kenapa hanya membawa satu saksi ahli ITE dan tidak membawa saksi lain dari ahli bahasa dan pidana yang diajukan, Dhani menegaskan satu saksi ahli saja cukup. Karena ini saksi yang dia datangkan ikut merumuskan Undang-Undang ITE.
"Saksi ahli bahasa tidak perlu lah. Ini saksi Ahli ITE dari Jakarta," ucapnya.
Suami Mulan Jameela itu berharap dengan membawa satu ahli ITE akan menguak kebenaran. Pasalnya, saksi ahli itu nantinya akan menjelaskan apa yang tersirat dalam UU tersebut.
"Harapannya akan terkuak kebenaran. Nanti setelah mungkin satu jam akan saya jelaskan. Nanti akan dijelaskan apa yang tersirat dalam Undang Undang ITE," katanya.(*)
Ahmad Dhani Datang ke Polda Jatim dengan Satu Saksi Ahli
Senin, 12 November 2018 15:32 WIB
Isinya macam-macam, ada banyak data rahasia. Ini yang saya pakai untuk nge-vlog. Tapi jaketnya waktu itu bukan ini, tapi lain,