Surabaya (Antaranews Jatim) - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyarankan pemerintah melaksanakan usulan tentang pembiyaan jaminan kesehatan agar tidak mengalami kekurangan anggaran.
"DJSN sudah mengusulkan tentang pembiayaan jaminan kesehatan sebesar Rp36 ribu. Tapi, kemudian memilih menetapkan tarif yang lebih rendah," ujar anggota DJSN, Ahmad Ansyory kepada wartawan di Surabaya, Jumat.
Menurut dia, jika usulannya diterima maka diyakini tak akan terjadi defisit keuangan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Nomor 40 tahun 2004, kata dia, DJSN bertugas mengusulkan kepada Presiden besaran iuran untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Usulan itu bahkan sudah dilakukan DJSN sejak tahun 2014 dan 2015," ucap pria asal Palembang, Sumatera Selatan tersebut.
Pemerintah, lanjut dia, lantas menetapkan tarif sebesar Rp19.500 untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan tarif Rp25.500 untuk peserta jalur mandiri (kelas III).
Peserta PBI merupakan anggota BPJS Kesehatan yang menerima subsidi, namun iuran yang dibayarkan termasuk di batas bawah.
"Jadi, kami sudah mengingatkan kepada pemerintah boleh memilih menetapkan lebih rendah dengan pertimbangan sendiri. Konsekuensinya gunakan pasal 48 UU DJSN itu, yakni kalau terjadi kekurangan pendanaan maka pemerintah harus menutupnya," katanya.
Ia juga menjelaskan, bahwa tarif Rp36 ribu sudah ideal, yaitu dengan rumus sederhananya kesesuaian antara manfaat dan pendanaan.
"Nah, kami hitung biayanya sebesar itu. Kalau tidak mau Rp36 ribu maka ada dua cara, yakni kurangi manfaatnya atau manfaat tetap, tapi tutupi selisihnya," katanya. (*)
DJSN Sarankan Pelaksanaan Usulan Pembiayaan Jaminan Kesehatan
Jumat, 9 November 2018 18:54 WIB
DJSN sudah mengusulkan tentang pembiayaan jaminan kesehatan sebesar Rp36 ribu. Tapi, kemudian memilih menetapkan tarif yang lebih rendah