Tulungagung (Antaranews Jatim) - Kantor Imigrasi Klas II Blitar memantau keberadaan tiga warga negara asing yang saat ini tinggal di Pondok Pesantren Al Bahjah, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur karena diduga tidak memiliki dokumen keimigrasian lengkap.
Kepala Kantor Imigrasi Klas II Blitar, Muhammad Akram, Kamis mengatakan, informasi keberadaan tiga WNA di Ponpes Al Bahjah itu diperoleh dari kepolisian saat digelarnya rapat koordinasi pebentukan Tim Pengawas Orang Asing Tingkat Kecamatan di Pemkab Tulungagung, Kamis.
"Kami masih selidiki ke sana," kata Muhammad Akram saat dikonfirmasi wartawan.
Ia tidak menjelaskan detil asal-usul negara ketiga WNA tersebut.
Namun jika mengacu info pihak kepolisian, lanjut Akram, ketiga WNA telah beberapa lama di Ponpes Al Bahjah.
Aparat kepolisian sempat berusaha meminta dokumen keimigrasian ke yabg bersangkutan.
"Tapi mengakunya dokumen keimigrasian tertinggal di Cirebon, Jawa Barat. Ini yang masih mau kita kroscek di lapangan," katanya.
Akram mengatakan, ketiga WNA diberi toleransi waktu hingga empat hari untuk mengambil dan menunjukanya pada petugas Imigrasi.
Dan jika melebihi waktu yang diberikan tidak mampu menunjukkan, ketiganya akan langsung dideportasi ke negara asalnya.
"Akan dilihat dulu pelanggarannya. Jika bersifat administrasi, mereka akan dideportasi. Atau bisa juga projustisia jika memenuhi unsur-unsur pidananya," kata Akram.
Sebelumnya, pihak Kantor Imigrasi Klas II Blitar sempat melakukan tindakan deportasi terhadap WNA asal Rusia yang diketahui terlibat dalam kampanye politik salah satu kandidat di Pilkada Tulungagung.
Tak hanya dideportasi, WNA asal Rusia itu juga dicekal untuk masuk ke Indonesia hingga enam bulan ke depan dan bisa diperpanjang oleh pihak Imigrasi.
Saat ini ada sekitar 125-150 WNA yang ada di Kabupaten Tulungagung.
Kebanyakan dari mereka merupakan mahasiswa yang belajar di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung.
Mayoritas berasal dari Thailand dan Malaysia. (*)
Imigrasi Pantau Tiga WNA di Ponpes Tulungagung
Kamis, 18 Oktober 2018 19:26 WIB
"Akan dilihat dulu pelanggarannya. Jika bersifat administrasi, mereka akan dideportasi. Atau bisa juga projustisia jika memenuhi unsur-unsur pidananya," kata Akram.