Surabaya (Antaranews Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya, Jawa Timur siap memfasilitasi pencetakan alat peraga kampanye para peserta pemilihan umum legislatif 2019.
"Tapi untuk desain, materi, pemasangan, perawatan, dan penggantian, dan penurunannya diserahkan kepada peserta pemilu," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya Muh. Kholid Asyadulloh saat memimpin rapat persetujuan tentang desain APK bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya dan peserta Pemilu di kantor KPU Surabaya, Selasa.
Menurut dia, sebagaimana amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 33 Tahun 2018 Perubahan Kedua atas PKPU 23 Tahun 2018 pasal 33, KPU dapat memfasilitasi APK Peserta Pemilu 2019.
"Sementara untuk pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden belum dilakukan karena masih ada pasangan yang belum menyerahkan tim kampanye tingkat Surabaya," katanya.
Rapat tersebut dihadiri komisioner lainnya seperti Nur Syamsi, Robiyan Arifin, Nurul Amalia, dan Miftakul Ghufron. Sementara dari Bawaslu Surabaya yang hadir adalah Ketua Bawaslu Surabaya Hadi Margo dan dua anggota bawaslu lainnya Sambodo dan Hidayat.
Persetujuan APK peserta Pemilu dilakukan dengan cara pencermatan bersama-sama oleh KPU, Bawaslu Surabaya, dan perwakilan parpol. Setelah dinilai tidak melanggar peraturan yang ada, perwakilan KPU, Bawaslu, dan peserta Pemilu bersama-sama menandatangani berita acara.
Dari pengajuan desian APK peserta pemilu yang ada, lanjut dia, 10 partai langsung mendapat persetujuan karena tidak ada unsur terlarang sebagaimana dalam PKPU 23 Tahun 2018 tentang Kampanye.
Sementara enam parpol lainnya tetap disetujui setelah melakukan perbaikan, baik karena permintaan parpol sendiri maupun karena dinilai tidak sesuai dengan peraturan.
Adapun dua parpol harus merivisi karena mencantumkan logo KPU dan satu parpol mencantumkan nama daerah pemilihan (Dapil). Adapun tiga parpol lainnya melakukan revisi karena ada salah ketik dalam penulisan nama, slogan, dan kekurangsempurnaan nomor urut.
"Namun, revisi dibatasi pada hari yang sama, sehingga semua desain yang masuk, akhirnya bisa disetujui bersama," katanya.
Sementara untuk peserta calon perseorang Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dari 28 peserta hanya 15 peserta yang mengirimkan desain APK. Dari 15 desain yang dikirim, hanya satu yang dikembalikan untuk diperbaiki.
Adapun 14 calon DPD itu adalah A. Agus Patminto, AA. La Nyalla, Abdul Qadir Amir Hartono, Ahmad Rusyad Manfaluti, Adilla Azis, Ahmad Nawardi, Alfa Isnaeni, Andi Yuwono, Fatihul Faizun, Harbiah Salahuddin, Misbahul Munir, Nadjib Hamid, Purwo Ali, dan Supriasto.
Saat ditanya bagaimana dengan pencetakan calon DPD yang tidak menyetor kepada KPU Surabaya?, Kholid mengatakan APK spanduk yang dicetak oleh KPU Surabaya mengambil desain yang dikirim oleh calon DPD ke KPU Provinsi Jawa Timur.
Sebagaimana yang diputuskan dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kota Surabaya Nomor 1567/PL.01.5-Kpt/02/Kota/IX/2018 bertanggal 23 September 2018, KPU Surabaya memfasilitasi pembuatan APK dengan ketentuan baliho berukuran 3 meter x 4 meter untuk Capres-Cawapres dan Parpol masing-masing 10 buah.
APK yang difasilitasi lainnya dalam bentuk spanduk berukuran 1,25 meter x 6 meter dengan ketentuan 16 buah untuk Capres-Cawapres dan Parpol, serta 10 buah untuk calon DPD.
Desain dan materi APK untuk parpol dapat memuat lambang, nama dan nomor urut parpol, juga visi, misi dan program parpol, foto pengurus parpol, dan foto tokoh yang melekat pada citra diri parpol.
Sementara untuk Pemilu Anggota DPD dapat memuat nama-nama dan nomor urut calon, visi, misi dan program, foto calon, serta foto tokoh yang melekat pada citra diri calon. (*)
KPU Surabaya Fasilitasi Pencetakan APK Peserta Pemilu 2019
Selasa, 9 Oktober 2018 18:13 WIB
Tapi untuk desain, materi, pemasangan, perawatan, dan penggantian, dan penurunannya diserahkan kepada peserta pemilu