Tulungagung (Antaranews Jatim) - Penyidik Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur, melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi dana desa/alokasi dana desa yang menyeret Kepala Desa Sumberingin Kulon Suprapto.
"Ya, kemarin siang berkas kami limpahkan," kata Kanit Tipikor Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Andik Prasetyo di Tulungagung, Kamis.
Ia menjelaskan, pelimpahan dilakukan lantaran penyidikan dianggap sudah cukup serta dinyatakan P-21 atau sudah lengkap oleh kejaksaan.
Dalam proses pelimpahan tahap dua itu, pihak kepolisian menyertakan pula seluruh barang bukti perkara.
Suprapto yang diduga menjadi otak tindak pidana korupsi DD/ADD selanjutnya akan ditahan di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Tulungagung selama 20 hari.
Selama masa penahanan itu, tersangka Suprapto mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas II Tulungagung.
"Penahanan tersangka menjadi tanggung jawab kami sebagai penuntut umum," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Rahmat Hidayat.
Dia melanjutkan, kejaksaan menyiapkan setidaknya empat Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jumlah itu bisa bertambah sesuai dengan kondisi persidangan nantinya.
Kerugian negara sendiri setelah dihitung oleh auditor hampir mencapai Rp489,5 juta.
Keseluruhan dana itu diduga disalahgunakan oleh tersangka Suprapto tanpa ada itikad mengembalikan kerugian negara.
"Ya, sampai saat ini tidak ada niatan tersangka mengembalikan kerugian negara," ujarnya.
Rahmat mengatakan, tersangka bakal dikenakan undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasa tindak pidana korupsi pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 sebagaimana diubah dengan Undang-undang 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Ancamanya di atas empat tahun, setidaknya empat tahun," katanya.
Kades Sumberingin Kulon, Kecamatan Ngunut Suprapto ditangkap aparat penegak hukum lantaran diduga melakukan penyimpangan pengelolaan DD/ADD.
Tersangka ditengarai menilap sebagian keuangan DD/ADD yang seharusnya untuk pembangunan desa sejak tahun 2015 hingga 2017.
Modus yang dipakai tersangka ialah melakukan kegiatan fiktif dengan menggunakan dana dari DD/ADD hingga menimbulkan kerugian negara hingga hampir kurang lebih Rp500 juta. (*)
Polres Tulungagung Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Kades Sumberingin Kulon
Kamis, 13 September 2018 20:53 WIB
"Penahanan tersangka menjadi tanggung jawab kami sebagai penuntut umum," kata Kasi Intrl Kejaksaan Negeri Tulungagung Rahmat Hidayat.