Sidoarjo (Antaranews Jatim) - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap pelaku pencurian sepeda motor berinisial ZA, warga Sidokare, Sidoarjo, yang tindakannya meresahkan warga setempat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo Kompol M Harris di Sidoarjo, Selasa mengatakan pelaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor ini di lima tempat kejadian perkara (TKP).
"Pelaku kami tangkap karena sepeda motor yang di bawa oleh yang bersangkutan ini sepeda motor hasil curian," katanya.
Harris menambahkan, dalam pemeriksaan ZA ini tidak terbukti membawa sabu, setelah di kembangkan ZA mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di lima lokasi yang di bantu oleh J dan U yang saat ini dinyatakan masuk kedalam DPO Polresta Sidoarjo.
"Tersangka ini mencuri sepeda motor, hanya mencari kelengahan pemiliknya yang kunci sepeda motornya masih menempel di sepeda motornya," katanya.
Masih kata Harris menjelaskan, tersangka ini setelah mendapatkan barang curianya di jual secara dalam jaringan dengan harga kisaran Rp3,5 juta hingga Rp5 juta.
Dari hasil penjualan sepeda motor curian ini ada yang di belikan sebuah telepon genggam dan diharapkan untuk masyarakat lebih berhati-hati, apabila meninggalkan sepeda motornya alangkah baiknya di kunci dengan baik.
"Tersangka ini akan di jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," katanya.
Sementara itu, petugas dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo juga telah mengamankan TK warga Trucuk Bojonegoro yang berada di sebuah Warnet di Kelurahan Lemah Putro yang diduga akan melakukan pesta narkoba.
"Setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa lokasi warnet tersebut akan ada pesta narkoba," kata Kasatnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Poerwanto di Mapolresta Sidoarjo.
Sugeng mengatakan, pihaknya kemudian melakukan penggledahan terhadap TK, ternyata yang bersangkutan terbukti membawa 8 poket sabu seberat 1,9 gram.
"Pada saat dilakukan penggeledahan terbukti tersangka ini membawa sabu yang di kemas dialam plastik seberat 1,9 gram, dan tersangka ini akan di jerat pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara," katanya.(*)
Polisi Sidoarjo Tangkap Pelaku Pencurian Motor
Selasa, 14 Agustus 2018 18:41 WIB