Surabaya (Antaranews Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur menemukan beberapa perubahan bakal calon legislatif untuk tingkat DPRD Jatim yang akan maju pada Pemilihan Umum 2019.
"Ada perubahan untuk jumlah dan nama-nama bacaleg, tapi masih kami rekapitulasi semuanya," ujar komisioner KPU Jatim M. Arbayanto kepada wartawan di kantor KPU Jatim di Surabaya, Rabu.
KPU Jatim sebelumnya membuka pendaftaran bacaleg pada 4-17 Juli 2018, kemudian pada 5-18 Juli dilakukan verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon, lalu 19-21 Juli penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi, serta 22-31 Juli waktu perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti.
Hingga penutupan waktu perbaikan pada Selasa (31/7) pukul 24.00 WIB, 16 partai politik peserta Pemilu telah melakukan hasil perbaikan, tapi terdapat beberapa perubahan untuk selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon pada 1-7 Agustus 2018.
"Pada pendaftaran awal, terdapat 1.670 orang bacaleg. Sekarang masih dilakukan verifikasi yang hasilnya akan segera disampaikan," ucap Arba, sapaan akrabnya.
Komisioner Divisi Teknis tersebut mengatakan, sejumlah partai politik kesulitan mencari bacaleg, termasuk proses pemenuhan berbagai syarat calon seperti hasil tes kesehatan, surat keterangan pengadilan negeri, surat keterangan bebas narkoba dan syarat lainnya.
"Belum lagi bila ada kesalahan atau ketidaksesuaian detil-detil dokumen, seperti perbedaan penulisan nama di KTP dan Ijazah yang seringkali mengganjal pemenuhan syarat," katanya.
Kendati demikian, kata dia, berkurangnya sejumlah bacaleg yang diperkirakan mencapai ratusan orang ini tidak berpengaruh pada proses pencalegan, asalkan sudah dinyatakan memenuhi syarat. (*)
KPU Jatim Temukan Perubahan Bacaleg
Rabu, 1 Agustus 2018 19:51 WIB
Ada perubahan untuk jumlah dan nama-nama bacaleg, tapi masih kami rekapitulasi semuanya