Surabaya (Antaranews Jatim) - Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji meminta Panitia Pengawas Pemilu setempat merehabilitasi nama baiknya atas tidak terbukti melakukan pelanggaran kampanye berupa sosialisasi salah satu pasangan calon Pilkada Jatim di rumah dinasnya, Minggu (27/5).
"Rehabilitasi itu berupa permintaan maaf yang dimuat media massa, bisa dalam bentuk klarifikasi atau terserah tanggapan panwaslu nantinya," kata kuasa hukum Armuji, Martin Hamonangan, S.H., kepada Antara di Surabaya, Selasa.
Menurut dia, pihaknya telah mengirim surat kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Surabaya perihal permohonan surat pemberitahuan status laporan dan rehabilitasi pada 19 Juni 2018.
Dalam surat tersebut, lanjut dia, pihaknya meminta agar Panwaslu Surabaya menerbitkan surat pemberitahuan status laporan dan rehabilitasi nama baik atas diri terlapor kepadanya selaku kuasa hukum.
Martin mengatakan selama proses pemeriksaan yang dilakulan Panwaslu, banyak pemberitaan media massa baik cetak, elektronik maupun media sosial yang seolah-olah terlapor bersalah sehingga mengakibatkan kerugian material maupun imaterial terhadap diri pelapor.
"Maka sudah seharusnya Panwaslu meminta maaf dan melakukan rehabilitasi nama baik terlapor dengan memberikan klarifikasi hukum ke seluruh media tersebut," katanya.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya menilai Panwaslu Surabaya sudah melampaui batas kewenangannya dengan mengirim surat pemberitahuan status laporan/temuan pada 5 Juni 2018 kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya.
"Panwaslu harus minta maaf kepada terlapor dan berkewajiban mengklarifikasi secara hukum kepada BK DPRD Surabaya," katanya.
Hanya saja, lanjut dia, jawaban Panwaslu atas surat permohonan tersebut tidak sesuai dengan harapan karena dijawab dengan meneruskan surat dari Polrestabes Surabaya Nomor B/23/0/VI/RES.1.24/2018 pada 11 Juni 2018 tentang pengembalian dokumen berkas perkara dugaan pelanggaran pemilu.
"Kami menilai penanganan tidak profesional dan terlalu dipaksakan. Kami merasa panwaslu ada kepentingan. Tentunya ini akan kami bawa ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu)," katanya.
Menanggapi hal itu, Ketua Panwaslu Surabaya Hadi Margo membenarkan pihaknya hanya memberikan jawaban atas surat dari kuasa hukum Armuji berupa surat status laporan dari Polrestabes Surabaya.
"Harusnya pertayaan berhenti di kepolisian, bukan balik bertanya ke panwaslu," katanya.
Saat ditanya soal permintaan rehabilitasi berupa klarifikasi ke media massa, Hadi Margo mengatakan tidak ada kewajiban atau ketentuan panwaslu melakukan rehabilitasi dari suatu proses dugaan karena semua mekanisme final dan mengikat.
"Sepanjang panwas ada dan bawaslu ada, tidak pernah ada tradisi atau ketentuan itu," katanya.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya tidak mempermasalahkan jika kuasa hukum Armuji akan membawa persoalan tersebut ke DKPP. "Silahkan saja," katanya. (*)
Ketua DPRD Surabaya Minta Panwaslu Rehabilitasi Nama Baiknya
Selasa, 19 Juni 2018 19:52 WIB
Rehabilitasi itu berupa permintaan maaf yang dimuat media massa, bisa dalam bentuk klarifikasi atau terserah tanggapan panwaslu nantinya