Surabaya (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kota Surabaya memenangkan gugatan pada tahap pertama atas sengketa kepemilikan lahan 12.360 meter persegi di Jalan Ngagel Nomor 153-155 Surabaya yang sebelumnya digunakan PT. IGLAS (Persero) untuk memproduksi pabrik gelas.
Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Kota (Sekkota) Surabaya, Yayuk Eko Agustin, di Surabaya, Senin, mengatakan amar putusan Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan pertama bahwa obyek gugatan yang berlokasi di Jalan Ngagel Nomor 153-155 adalah aset Pemkot Surabaya.
"Kedua, menyatakan bahwa penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 128 atas nama PT. IGLAS tidak mempunyai kekuatan hukum dan dinyatakan batal," katanya.
Ketiga, lanjut dia, memerintahkan kepada PT. IGLAS atau siapa saja yang menguasai lokasi tersebut untuk segera dilakukan pengosongan terhadap semua obyek kegiatan. Gugatan tersebut dilayangkan pada 26 Mei 2017, dengan nomor perkara 394/PDT.G/2017/PN.SBY.
"Sidangnya selesai Senin pagi ini, untuk prosesnya memang lumayan lama. Namun dengan rahmat Tuhan, akhirnya gugatan Pemkot Surabaya dikabulkan oleh PN Surabaya untuk kasus ini," katanya.
Menurut dia, setelah pihaknya memenangkan gugatan tahap pertama, PN Surabaya masih memberikan waktu selama 14 hari kepada pihak tergugat, apakah akan menyatakan banding atau tidak.
"Kami masih menunggu dalam jangka waktu 14 hari, apakah mereka akan menyatakan banding atau tidak," katanya.
Diketahui lahan yang menjadi sengketa tersebut bermula ketika pihak tergugat menyewa lahan yang berlokasi di Jalan Ngagel Nomor 153-155 Surabaya pada 1979. Namun kemudian berganti nama perusahaan dengan status izin pemakaian tanah tanpa sepengetahuan pihak Pemkot Surabaya.
Selanjutnya pada 2004, tiba-tiba muncul sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT. IGLAS. "Dulu awalnya mereka menyewa dan kemudian beralih fungsi dan kepemilikan. Namun 2004 muncul sertifikat HGB atas tanah tersebut," ujarnya.
Kedepan, Yayuk menegaskan, setelah memenangkan gugatan, Pemkot Surabaya berencana akan memanfaatkan lahan seluas 12.360 meter persegi tersebut untuk fasilitas umum seperti bangunan gedung Kantor Kecamatan Wonokromo, taman bermain untuk anak, lapangan olahraga dan rumah susun.
"Sementara untuk rencana anggaran pembangunan, nantinya akan kami kaji kembali," katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya M. Fikser menambahkan selama kepemimpinan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Pemkot Surabaya terus berjuang untuk mempertahankan asetnya, yang mempunyai nilai arti bagi masyarakat Surabaya.
"Beliau (Wali Kota Risma) saat ini juga terus berupaya dalam mempertahankan aset-aset Pemkot yang tengah dikuasai oleh pihak lain," katanya. (*)
Pemkot Surabaya Menangkan Gugatan Atas Sengketa Lahan di Ngagel
Senin, 7 Mei 2018 18:48 WIB
Menyatakan bahwa penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 128 atas nama PT. IGLAS tidak mempunyai kekuatan hukum dan dinyatakan batalĀ