Pasuruan (Antaranews Jatim) - Guru pengajar Taman Kanak-kanak (TK) yang ada di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur telah dilindungi program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan supaya mereka bisa bekerja dengan lebih tenang dan nyaman.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pasuruan, Wahyudi, Jumat mengatakan, diharapkan dengan adanya perlindungan ini bisa memberikan kenyamanan kepada para peserta dalam menjalankan kegiatan sehari-hari.
"Manfaat jaminan kepada guru dan tenaga pendidik tingkat TK merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun," katanya di Pasuruan.
Ia mengemukakan, guru dan tenaga pendidik juga memiliki risiko kerja sebagaimana profesi lainnya.
"Sehingga mereka perlu menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mengatasi risiko-risiko pekerjaan tersebut, terutama dalam hal kecelakaan kerja dan kematian," katanya.
Perlu diketahui, kata dia, ada guru dari TK PKK Gerongan Kraton yang meninggal dunia yang baru terdaftar sehari, maka ahli waris dari guru tersebut akan mendapatkan santunan JKM sebesar Rp24 juta.
"Diharapkan dengan terdaftarnya guru-guru TK sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi pemicu para pegawai honorer di bawah dinas yang lain di kabupaten Pasuruan agar bisa juga menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Iswahyudi mengharapkan BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan manfaat yang besar bagi para guru TK.
"Kami mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang peduli terhadap kesejahteraan guru dan tenaga pendidik setingkat TK di wilayah kabupaten Pasuruan," katanya.(*)
Guru TK Kabupaten Pasuruan Telah Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Jumat, 27 April 2018 13:31 WIB
Manfaat jaminan kepada guru dan tenaga pendidik tingkat TK merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun,