Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu dari jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Jawa Timur.
"Kami tetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial DN, usia 39 tahun, warga Jalan Jedong Surabaya dan AR, 30 tahun, warga Jalan Keputran Panjunan Surabaya," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Roni Faisal Saiful kepada wartawan di Surabaya, Selasa.
Dia menandaskan, selain mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, kedua tersangka ini juga mengedarkan pil ekstasi dan pil koplo "Double L".
Semula polisi menangkap DN di Jalan Kapas Krampung Surabaya. Saat itu polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 7,10 gram dan 20 butir pil ekstasi.
"Pengembangan penyelidikan di tempat tinggalnya, Jalan Jedong Surabaya, kami mendapati 25 paket sabu-sabu seberat 112,43 gram, tiga butir pil ekstasi, 3.000 butir pil karnopen dan 3.000 butir pil Double L," katanya.
Sedangkan dari tersangka AR, polisi mengamankan barang bukti berupa 20 butir pil ekstasi, selain juga uang tunai Rp2.011.000 dan buku tabunngan rekening BCA yang diduga berisi uang hasil transaksi narkoba, serta dua buah timbangan untuk menakar narkoba sabu-sabu.
"Dari semua barang bukti yang kami dapatkan ini, estimasi nominalnya sekitar Rp150 juta," ucapnya.
Polisi masih merahasiakan kedua tersangka ini mengedarkan narkoba dari jaringan Lembaga Pemasyarakatan mana saja di wilayah Jawa Timur, dengan alasan untuk kepentingan pengembangan penyilidikan.
"Ini masih kami kembangkan penyelidikannya. Yang jelas kedua tersangka terlibat peredaran narkoba dari jaringan Lembaga Pemasyarakatan di wilayah Jawa Timur," ujar Faisal. (*)
Polisi Ungkap Pengedar Narkoba Jaringan Lapas di Jatim
Selasa, 24 April 2018 19:02 WIB
Dari semua barang bukti yang kami dapatkan ini, estimasi nominalnya sekitar Rp150 juta