Pamekasan (Antaranews Jatim) - Tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memeriksa sedikitnya 400 unit kendaraan dinas yang digunakan para pejabat di lingkungan Pemkab Pamekasan, Jawa Timur, Senin.
Jenis kendaraan yang diperiksa itu, jenis sepeda motor dan digelar di parkir halaman kantor Pemkab Pamekasan.
"Pemeriksaan ini untuk mencocokkan daftar aset yang kami laporkan kepada BPK," ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkab Pamekasan Taufiqurrahman.
Petugas mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor, sesuai yang tertera dalam surat tanda kendaraan nomor kendaraan (STNK), yang dipegang pemakai sepeda motor.
Menurut Taufik, pemeriksaan terhadap seluruh kendaraan dinas roda dua itu yang digunakan pegawai di lingkungan Pemkab Pamekasan itu memastikan inventaris sepeda motor yang dipakai.
Selain itu, petugas juga memastikan fisik kendaraan dinas yang digunakan masih tetap atau sebagian dari kelengkapan sepeda motor diganti atau tidak ada.
"Makanya tim BPK RI melakukan pengecekan secara langsung, karena di sejumlah daerah ada kendaraan dinas yang hilang dan digadaikan," katanya, menjelaskan.
Pemeriksaan kendaraan dinas oleh BPK RI di lingkungan Pemkab Pamekasan ini juga sebagai tindak lanjut dari laporan Samsat Polres Pamekasan tentang banyaknya kendaraan yang menunggak membayar pajak kendaraan.
Belum lama ini, Samsat Pamekasan merilis, sebanyak 674 kendaraan dinas milik Pemkab Pamekasan, menunggak membayar pajak kendaraan.
Jumlah itu terdiri dari, 90 unit kendaraan roda empat dan 584 unit kendaraan roda dua, baik kendaraan yang digunakan pejabat dinas, di kantor Pemda Pamekasan, kecamatan, ataupun kendaraan dinas yang digunakan oleh aparat desa se-Kabupaten Pamekasan. (*)
Tim BPK RI Periksa 400 Kendaraan Dinas
Senin, 16 April 2018 23:15 WIB