Surabaya (Antaranews Jatim) - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Akhmad Sukardi berharap Indonesia memiliki sistem tepat untuk menangani beberapa permasalahan yang sering dijumpai tentang pendidikan kedokteran, khususnya penempatan dokter di daerah.
"Ke depan harus ada sistem pendidikan kedokteran yang cocok diterapkan di Indonesia, terlebih wilayahnya yang sangat luas hingga ke pelosok daerah," ujarnya di sela menerima kunjungan kerja anggota Badan Legislasi DPR RI di Kantor Gubernur Jatim di Surabaya, Rabu.
Menurut dia, yang ada sekarang adalah banyak dokter ketika lulus tidak mau menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dan tidak mau ditempatkan di puskesmas karena saat ini tidak ada lagi sistem pengangkatan seperti dulu.
"Kalau dulu, begitu lulus diterjunkan ke lapangan dua tahun setelah itu mereka diangkat PNS," ucapnya.
Tak hanya itu, kata dia, tidak sedikit dokter yang langsung mengambil spesialis dan setelah lulus tidak mau ditempatkan di daerah sehingga menyebabkan banyak daerah yang kekurangan dokter, baik umum maupun spesialis.
Mantan Kepala Dinas Pendapatan Jatim itu mengatakan, banyak kasus dokter spesialis begitu ditempatkan di puskesmas atau UPT Dinas Kesehatan kemudian mengajukan pindah ke kota besar.
"Banyak yang mencari alasan pindah termasuk bilang orang tua sudah sepuh, bila tidak diizinkan, banyak yang mengancam untuk mundur," katanya.
Berdasarkan catatan Pemprov Jatim, saat ini jumlah dokter di Jatim sebanyak 3.970 orang, dokter gigi 1.292 orang, dokter spesialis 3.047 orang, serta dokter gigi spesialis berjumlah 137 orang sehingga total keseluruhan dokter di Jatim 8.446 orang.
Kemudian, jumlah dokter internship yang bertugas di Jatim selama tahun 2017 sebanyak 1.753 orang, sedangkan fasilitas pelayanan kesehatan di Jatim, yakni rumah sakit sebanyak 373 unit dan Puskesmas 964 unit.
"Ke depan kami harap perlu adanya aturan lanjutan dan panduan terkait implementasi kerja sama dan pembagian tugas serta fungsi antara Kemendikbud dan Kemenkes, penyesuaian standarisasi unit cost pendidikan kedokteran untuk program akademik, profesi dan spesialis," katanya.
Sementara itu, kunjungan anggota Badan Legislasi DPR RI tersebut dilakukan untuk mencari masukan terkait pemantauan dan peninjauan UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
Ketua Rombongan Baleg DPR RI M. Sarmuji menyampaikan, keberadaan UU tersebut sangat penting dan strategis untuk melindungi masyarakat agar memperoleh layanan dokter yang berkualitas.
"UU ini memberi solusi terkait praktik dan pendidikan kedokteran seperti peningkatan kualitas dan daya saing dokter dalam menghadapi persaingan global serta adanya varian penyakit di masyarakat," katanya. (*)
Sekdaprov Jatim Usulkan Sistem Tangani Permasalahan Pendidikan Kedokteran
Rabu, 4 April 2018 20:34 WIB
Ke depan harus ada sistem pendidikan kedokteran yang cocok diterapkan di Indonesia, terlebih wilayahnya yang sangat luas hingga ke pelosok daerah