Surabaya (Antaranews Jatim) - Anggota Komisi V DPR RI, Bambang Haryo Soekartono meminta pemerintah agar perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia diperketat, karena banjirnya TKA akan membuat negara kehilangan devisa.
"Sebab, total pendapatan yang diterima TKA sebagai honor kerja akan kembali dibawa pulang ke negara asalnya," kata Bambang dalam keterangan persnya, Senin.
Ia mengatakan, pengetatan TKA juga mengacu pada UUD 1945 Pasal 27 ayat 2, yang berbunyi Tiap - tiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Selain itu, juga mengacu Permenaker No.l 12 tahun 2013, serta UU No. 24 tahun 2009 pasal 33 yang mewajibkan TKA agar dapat berbahasa Indonesia saat bekerja baik di perusahaan Negara, maupun Swasta.
"Saya sangat menyayangkan kenapa presiden malah memberikan ruang untuk mempermudah tenaga asing masuk ke Indonesia," tuturnya.
Bambang yang merupakan Politisi Gerindra itu mengaku, etika dan moral budaya Indonesia patut dipelajarai TKA sebagai modal dan persayaratan kerja di negara Indonesia.
“Karena semua negara didunia, tenaga asing itu kalau masuk di negara tersebut harus tetap memenuhi semua persyaratan di negara tersebut dan bahkan sangat rumit,” terangnya.
Di sisi lain, Bambang melihat bahwa tren penurunan daya beli yang disusul turunnya perekonomian membuat PHK merajalela.
Dengan demikian, permintaan Presiden permudah izin TKA akan berdampak negatif terhadap kesejahteraan pekerja lokal.
“Jadi, tak ada namanya tidak ada persyaratan, terus dipermudah dan sebagainya, itu namanya pemerintah mengkhianati rakyat. Rakyat kita aja susah masuk ke negara lain, dan rakyat kita lagi susah untuk mencari pekerjaan, disisi lain Presiden malah memberi ruang untuk TKA masuk," katanya.(*)
Legislator Minta Perizinan TKA Wajib Diperketat
Senin, 12 Maret 2018 23:11 WIB
Sebab, total pendapatan yang diterima TKA sebagai honor kerja akan kembali dibawa pulang ke negara asalnya