Madiun (Antaranews Jatim) - Badan Pertanahan Nasional - Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun sukses menerapkan program Iventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) yang merupakan program nasional guna menunjang pelayanan bidang pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun Budi Martono, Kamis mengatakan, kesuksesan pelaksanaan program tersebut didukung keterlibatan berbagai instansi terkait di wilayah setempat.
Di antaranya jajaran BPN/Kantor Pertanahan itu sendiri, Pemerintah Kabupaten Madiun, Polres Madiun, Kodim Madiun, dan pihak lainnya yang terlibat dalam pembentukkan tim satgas mafia tanah.
"Kita tidak lepas dari keterlibatan satgas mafia tanah yang dibantu Pemkab Madiun serta Polres Madiun. Tim yang tersebar hingga ke desa-desa tersebut terjun melakukan pemetaan semua bidang tanah untuk didaftarkan," ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun Budi Martono kepada wartawan di Madiun.
Menurut dia, kesuksesan Pertanahan Kabupaten Madiun menerapkan IP4T dilihat dari berhasilnya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sesuai data, di Kabupaten Madiun sudah lebih dari 230 ribu bidang terselesaikan bersertifikat dari jumlah semula 407 ribu bidang pada tahun 2017.
Kesuksesan tersebut telah membuat tim dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berkunjung ke Kabupaten Madiun guna meninjau pelaksanaan program IP4T tersebut pada Rabu (7/3). Tim tersebut telah meninjau lokasi pelaksanaan IP4T partisipatif di Desa Kedungrejo dan Purworejo Kecamatan Pilangkenceng serta Desa Sumberbening Kecamatan Balerejo.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan merasa kagum dengan berjalannya IP4T di Kabupaten Madiun, karena pelaksanaan IP4T itu mengikutsertakan beberapa pihak secara sinergi.
Sementara, Bupati Madiun Muhtarom menyampaikan, berjalannya pelaksanaan IP4T partisipasif di wilayahnya tersebut dimulai bertepatan dengan kunjungan Presiden Joko Widodo dan Menteri Agraria dan Tata Ruang pada Bulan November 2017 di Kabupaten Madiun.
Pada saat itu, Forkopimda dan Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun menandatangani kesepakatan bersama tentang pelaksanaan IP4T-Partisipatif.
Dengan adanya penandatangan tersebut akhirnya terbentuklah Tim Kerja Bersama agar tujuan dan sasaran serta tahapan yang dicapai dari program tersebut lebih jelas dan fokus. Serta terdapat pembagian tugas dan tanggung jawab dari tim yang terlibat," kata Bupati Muhtarom.
Ia menjelaskan, kegiatan yang dilakukan dalam program IP4T, di antaranya adalah pendataan kepemilikan tanah untuk proses setifikat tanah, nilai tanah untuk penentu nilai PBB yang berkeadilan, untuk RTRW maupun RDTR, serta pengembangan lahan untuk pemanfaatan ruang dan perizinan.
Adapun, IP4T sangat diperlukan untuk percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dan nantinya hasil IP4T untuk setiap jengkal tanah di Kabupaten Madiun dibagi kedalam empat kondisi kelompok.
Yakni kondisi K1 adalah `clear and clean` dimana tanah siap disertifikatkan; K2 merupakan tanah bersengketa yang belum siap disertifikatkan; K3 merupakan tanah yang subyeknya tidak memenuhi syarat karena WNA atau pemilik tidak diketahui; dan kondisi K4 yang sudah bersertifikat.
"Dengan pengelompokan tersebut akan mempermudah dalam penyelesaian target sertifikat tanah dan penanganan tanah yang bersengketa dan tanah tak bertuan," katanya. (*)
Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun Sukses Terapkan IP4T
Kamis, 8 Maret 2018 18:13 WIB