Beijing, (Antara) - Konsul Jenderal RI di Hong Kong Tri Tharyat menegaskan bahwa iklan yang menawarkan jasa perekrutan langsung atau "direct hire" kepada sejumlah warga negara Indonesia yang hendak bekerja kembali di kota itu tidak sesuai prosedur.
Penegasan itu disampaikan atas maraknya iklan di media masa berbahasa Indonesia di Hong Kong yang menjual dan menawarkan jasa "direct hire" atau "calling visa" dewasa ini.
"Kami tekankan kembali bahwa proses penempatan ini tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," ujarnya, Selasa.
Oleh sebab itu, dia mengimbau para WNI yang ingin bekerja di Hong Kong mengikuti prosedur perekrutan dan penempatan yang telah ditetapkan, yakni melalui Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).
"PPTKIS memberikan perlindungan yang memadai kepada para WNI sejak awal perekrutan, keberangkatan, hingga mulai bekerja di Hong Kong," ujar Tri, menjelaskan.
Melalui PPTKIS, lanjut dia, para calon tenaga kerja Indonesia juga akan mendapatkan berbagai pelatihan keterampilan sebagai bekal kerja mereka di Hong Kong.
Tanpa dibekali keterampilan dan berbagai informasi penting lainnya, WNI yang bekerja melalui "direct hire" atau "calling visa" akan menanggung berbagai risiko selama di Hong Kong.
"TKI tersebut rentan terhadap berbagai permasalahan seperti 'overcharging' (tingginya biaya penempatan kerja) dan 'trafficking in person' (perdagangan orang)," ujarnya, mencontohkan.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait prosedur perekrutan dan penempatan, TKI atau calon TKI dapat menghubungi Fungsi Ketenagakerjaan KJRI Hong Kong dengan nomor telepon +85236510218 atau surat elektronik dengan alamat naker@cgrihk.com.
"Direct hire" atau "calling visa" biasanya diberikan oleh majikan kepada calon TKI yang hendak bekerja lagi tanpa melalui perantara PPTKIS dan agen penempatan kerja di Hong Kong.
Jumlah TKI di Hong Kong sampai saat ini diperkirakan mencapai angka 154.000 orang yang bekerja seusai kontrak kerja berdurasi dua tahunan dan dapat diperpanjang.
Tenaga kerja asing asal Indonesia di Hong Kong menduduki peringkat kedua di bawah Filipina yang diperkirakan mencapai angka 190.000.(*)
KJRI Hong Kong Nyatakan Iklan "Direct Hire" nonprosedural
Selasa, 27 Februari 2018 19:26 WIB
Kami tekankan kembali bahwa proses penempatan ini tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia