Jember (Antaranews Jatim) - Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Arif Rahman dengan tegas mengatakan TNI harus netral dan tidak berpihak pada salah satu calon dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018.
"Anggota TNI juga tidak boleh menjadi panitia pilkada, meminjamkan peralatan dan sarana dinas untuk kepentingan pilkada di wilayahnya masing-masing," katanya saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Jember, Kamis.
Menurutnya ketentuan TNI harus netral dalam pilkada merupakan penekanan Panglima TNI maupun Kepala Staf Angkatan Darat karena sudah ada aturanya, sehingga netralitas tersebut merupakan keharusan yang harus dilaksanakan seluruh anggota TNI.
"Apabila ada yang melanggar dan tidak netral dalam pilkada, maka akan ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya.
Ia juga berharap wartawan juga turut membantu mengawasi netralitas TNI di wilayahnya masing-masing dan apabila ada prajurit Kodam V/Brawijaya berlaku tidak netral pada pilkada, maka bisa dilaporkan kepada Komandan Kodim atau Komandan Korem atau langsung kepada Pangdam V/Brawijaya.
Saat ditanya terkait pengamanan Pilkada 2018, Kodam V/Brawijaya melalui jajaran pada intinya telah melaksanakan tugasnya membantu kekuatan Polri sejak tahapan awal Pilkada serentak 2018 hingga tahapan akhir Pilkada Jatim, kemudian untuk satuan jajaran Kodam V/Brawijaya seperti batalyon-batalyon juga dipersiapkan namun bersifat "oncall".
Pangdam V/Brawijaya melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Jember dengan sejumlah rangkaian kegiatan yang berlangsung selama dua hari (15-16) Februari 2018 di antaranya menutup Pendidikan Pertama Sekolah Calon Bintara TNI AD Program Tahun Anggaran 2017 (Dikmaba TNI AD Progran TA 2017) dan mengunjungi beberapa satuan jajaran Kodam V/Brawijaya yang berada di Jember seperti Kodim 0824 Jember dan Batalyon Armed 8/105 Tarik Jember.*
Pangdam V/Brawijaya Tegaskan Netralitas dalam Pilkada 2018
Kamis, 15 Februari 2018 23:31 WIB
Apabila ada yang melanggar dan tidak netral dalam pilkada, maka akan ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku