Jember (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur menargetkan sebanyak 650.216 anak wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai tindak lanjut dari edaran Menteri Dalam Negeri tentang pemberlakuan KIA tersebut.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jember meluncurkan Kartu Identitas Anak yang ditandai secara simbolis penyerahan KIA yang diberikan langsung oleh Bupati Jember Faida kepada anak-anak TK hingga SMA yang belum genap berusia 17 tahun di aula PB Sudirman Kabupaten Jember, Jumat.
"Kita launching Kartu Identitas Anak hari ini yang juga dalam rangka memperingati Hari Ibu, sehingga anak-anak di Jember yang berusia 0 hingga usia belum genap 17 tahun bisa memiliki identitas," kata Bupati Jember Faida usai meluncurkan KIA di aula PB Sudirman Pemkab Jember.
Menurutnya KIA tersebut berfungsi untuk melindungi hak-hak anak dan memudahkan, serta mempercepat anak untuk mendapatkan akses pelayanan di bidang pendidikan, kesehatan, dan layanan sosial lainnya.
"Dengan memiliki KIA, anak-anak bisa memiliki buku tabungan dengan namanya sendiri dan memproses sejumlah pelayanan yang biasanya memerlukan kartu identitas, sehingga sangat penting bagi anak memiliki KIA," ucap bupati perempuan pertama di Jember itu.
Faida memberikan waktu selama tiga bulan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jember untuk menuntaskan penerbitan KIA untuk semua anak-anak dari bayi baru lahir hingga usia 17 tahun kurang satu hari.
"Kami minta dukungan semua pihak, agar target tiga bulan untuk menuntaskan KIA di Kabupaten Jember dapat terealisasi dengan lancar, sehingga seluruh anak di Jember memiliki identitas untuk mendapatkan hak-hak kependudukannya," katanya.
Sementara Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jember Sri Wahyuniati mengatakan pelayanan KIA dapat diperoleh di sekolah-sekolah, posyandu, rumah sakit dengan kerja sama tim rujukun sosial, dan organisasi masyarakat.
"Kami siap turun ke lapangan untuk 'on the spot' menerbitkan KIA untuk anak-anak yang berusia 0 hingga 17 tahun kurang sehari, sehingga diharapkan target KIA bisa tuntas selama tiga bulan dapat terealisasi dengan baik," ujarnya.
Menurutnya syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KIA yakni untuk anak yang baru lahir, maka KIA akan diterbitkan bersamaan dengan akta kelahiran, sedangkan untuk anak balita harus memiliki fotokopi akta kelahiran, kartu keluarga, KTP orang tua, kemudian untuk anak usia 5-17 tahun juga disertai pas foto anak ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar.
Berdasarkan data Dispenduk Capil Jember tercatat target KIA mencapai 650.216 anak yang wajib memiliki KIA yang terdiri anak yang sudah memiliki akta kelahiran 474.894 anak dan yang belum memiliki akta kelahiran 173.322 anak.(*)
Video Oleh Zumrotun Solichah