Surabaya (Antara Jatim) - Dinas Pendapatan dan Pengelolan Keuangan kota Surabaya menyatakan penerimaan pajak daerah mencapai 92 persen dari target Rp3,5 triliun menjelang akhir tahun 2017.
Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya Yusron Sumartono, di Surabaya, Selasa, mengatakan dari sejumlah pajak penerimaan terbesar dari PBB yakni sudah mencapai 100 persen atau sekitar Rp980 miliar.
"Sementara penerimaan terbesar kedua untuk pendapatan di sektor pajak ini berasal dari BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sekitar 85 persen atau Rp890 miliar," katanya.
Menurut Yusron, pendapatan BPHTB besar karena targetnya memang besar. Biasanya, lanjut dia, target tersebut tercapai saat menjelang akhir tahun karena banyak orang melakukan balik nama, serta penghembang yang membuat akta jual beli.
Yusron menargetkan tahun depan target pajak meningkat setelah melihat pertumbuhan kota saat ini. Menurutnya potensi pajak berasal dari banyaknya transaksi jual beli rumah di kawasan timur dan barat. "Tahun depan naik Rp300 miliar di awal tahun APBD," katanya.
Untuk mengejar target pendapatan dari BPHTB, lanjut dia, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Suabaya intens melakukan komunikasi dengan pengembang terutama saat peralihan hak melalui pembuatan akta jual beli.
"Setiap pengembang mengajkukan permohonan pelayanan, kami ingatkan itu," katanya.
Berdasarkan data Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Surabaya, rincian sejumlah pajak yang diterima hingga pertengahan ini neliputi pajak hotel 93 persen dari target Rp222 miliar, pajak restoran 96 persen dari Rp366 miliar, pajak hiburan 98 persen dari Rp63 miliar.
Sedangkan pajak reklame 90 persen dari Rp131 miliar, pajak penerangan jalan 97 persen dari Rp361 miliar, pajak parkir 102 persen dari Rp66 miliar, pajak air tanah 90 persen dari Rp1,5 miliar, PBB 102 persen dari Rp967 miliar dan BPHTB 85 persen dari Rp1, 87 triliun. (*)