Tulungagung (Antara Jatim) - Petugas menginterogasi NN (dua kanan) dan BS (dua kiri), tersangka anggota sindikat perdagangan aneka produk proyektor hasil curian secara daring atau "online" di ruang Satreskrim Polres Tulungagung, Jawa Timur, Senin (4/5). Keduanya ditangkap setelah berupaya menjual secara daring 15 unit proyektor dan 2 unit komputer jining atau "laptop" hasil curian di tiga sekolah berbeda, terbongkar petugas. foto Destyan Sujarwoko/15/Chan.


Editor : Destyan H. Sujarwoko
COPYRIGHT © ANTARA 2026