Tulungagung (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resort Trenggalek, Jawa Timur menangkap pelaku penggelapan mobil milik purnawirawan polisi yang sempat dibawa kabur selama empat bulan di tempat persembunyiannya di wilayah Tulungagung.
"Pelaku atas nama Andreas Mustika Putra, asal Blitar. Kami tangkap di Tulungagung bersama barang bukti kendaraan yang digelapkan," kata Wakapolres Trenggalek Kompol Andi Febrianto Ali di Tulungagung, Selasa.
Usai ditangkap, Andreas yang dibawa ke Mapolres Trenggalek langsung diperiksa selama beberapa jam.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di ruang tahanan polisi.
Sementara barang bukti mobil daihatsu taruna nomor polisi AE 1062 SL sementara disita sebagai barang bukti kejahatan Andreas.
Korban yang juga pemilik sah mobil Daihatsu Taruna, Sudjiono memberi keterangan bahwa kendaraannya disewa oleh Andreas yang saat itu indekos di dekat tempat tinggalnya di Kelurahan Karangsoko, Kecamatan Trenggalek.
Pinjam-sewa yang ditawarkan Andreas saat itu disetujui oleh Sudjiono karena merasa sudah saling kenal, dengan jaminan KTP dan alamat Andreas.
Namun setelah mobil diserahkan dan dibawa pergi, Andreas yang asalnya dari Desa Kalipucung, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar itu tak pernah kembali.
Sudjiono mengaku sempat berupaya menghubungi, bahkan mendatangi alamat Andreas seperti yang diberikan, namun ternyata fiktif (palsu).
"Dari situ kemudian kasus ini dilaporkan ke Polres Trenggalek," tutur Wakapolres Andi.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan terlebih dulu mengidentifikasi keberadaan Andreas yang akhirnya diketahui berada di wilayah Tulungagung.
Setelah alamat persembunyian dipastikan, beberapa anggota buru sergap kemudian melakukan penggerebekan dan menangkap Andreas tanpa perlawanan.
"Saat ditangkap mobil Taruna itu ada di tempat persembunyiannya sehingga langsung kami sita sebagai barang bukti," katanya.
Pengakuan Andreas, mobil itu dipakai sendiri selama empat bulan untuk kebutuhan sekari-hari.
Akibat perbuatannya, kini pelaku ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat dengan pasal 372/378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)
Warga Blitar Gelapkan Mobil Purnawirawan Polisi Ditangkap
Selasa, 10 Oktober 2017 19:29 WIB
"Saat ditangkap mobil Taruna itu ada di tempat persembunyiannya sehingga langsung kami sita sebagai barang bukti," katanya.