Kediri (Antara Jatim) - Kantor Imigrasi Kelas III Kediri, Jawa Timur, mengukuhkan ratusan orang yang masuk dalam tim pengawasan orang asing (Timpora) tingkat kecamatan, yang berada di wilayah hukum kantor ini, meliputi Kabupaten/Kota Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Jombang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Susy Susilowati mengemukakan timpora ini sengaja dibentuk dan harus dikukuhkan untuk membantu mengawasi orang asing di Indonesia. Pemerintah telah membuat kebijakan bebas visa bagi warga negara asing yang ingin berkunjung ke Indonesa.
"Di Jawa Timur, sudah ada peraturan daerah tentang orang asing. Pemerintah memberikan pembebasan kepada 169 negara, dimana orang asing bisa masuk tanpa kewajiban memiliki visa," katanya saat pengukuhan timpora tingkat kecamatan serta serah terima jabatan Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kediri, di sebuah hotel Kabupaten Kediri, Jumat.
Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur juga akan melakukan pengukuhan tim di daerah lainnya. Proses pengukuhan akan dilakukan secara maraton, dengan harapan setelah pengukuhan tim bisa bekerja lebih optimal untuk ikut mengawasi keberadaan orang asing di daerahnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan pemerintah telah memberikan beragam kemudahan. Penerima bebas visa kunjungan diberikan izin tinggal kunjungan untuk 30 hari dan tidak dapat diperpanjang masa berlakunya ataupun dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.
Namun, ternyata kebijakan itu ada yang disalahgunakan, terutama mereka yang masuk untuk visa kunjungan yang menyalahgunakannya dengan menjadi pekerja di Indonesia. Padahal, jika bekerja harus mempunyai izin untuk bekerja.
"Kita harus selalu waspada dan mengawasi keberadaan mereka, apakah sesuai dengan perizinan yang diberikan, apakah mereka masuk secara legal, apakah mereka masuk memberikan manfaat bagi Indonesia," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kediri Rakha Sukma Purnama mengatakan terdapat 70 kecamatan yang dikukuhkan menjadi anggota timpora. Jumlah ini termasuk cukup besar di wilayah Jawa Timur. Ia juga meminta pada seluruh anggota timpora untuk ikut aktif, membantu pengawasan warga asing tersebut.
"Jumlah ini cukup besar dan istimewa di Jawa Timur. Kami akan terus perbaiki komunikasi dan koordinasi dengan segala pihak, hingga kecamatan terkait pengawasan orang asing ini," kata Rakha.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri Supoyo mengatakan bahwa kantor imigrasi mempunyai kedudukan dan fungsi strategis dalam mengatur serta mengawasi lalu lintas orang, yang masuk atau keluar wilayah NKRI khususnya di Kabupaten Kediri dan sekitarnya.
"Pemkab Kediri sangat membutuhkan kordinasi, kerjasama, sinergisitas antara semua pihak khususnya dengan kantor imigrasi untuk pengawasan orang asing," katanya.
Pengukuhan timpora tersebut diikuti oleh 70 kecamatan yang terdiri dari tiga Kecamatan di Kota Kediri, 26 kecamatan di Kabupaten Kediri, 21 kecamatan di Kabupaten Jombang dan 20 kecamatan di Kabupaten Nganjuk. Selain perangkat kecamatan, juga terdapat kepolisian serta TNI. Jumlah tim yang dikukuhkan sekitar 300 orang dari berbagai daerah tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, selain dihadiri pejabat Kementerian Hukum dan Ham Jawa Timur, juga pejabat di masing-masing pejabat di seluruh wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas III Kediri. Setelah proses pengukuhan timpora selesai, dilakukan proses serah terima jabatan Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kediri dari semula Muhammad Tito Andrianto ke Rakha Sukma Purnama. (*)