"Saya sudah dengar, di Banyuwangi ini gerai ritel modern sangat dibatasi, bahkan dilarang. Ini melindungi pedagang-pedagang kecil," ujarnya saat mengunjungi Pasar Blambangan, Banyuwangi, Selasa.
Ia mengapresiasi kebijakan Pemkab Banyuwangi yang melarang mal dibangun di tengah kota, melainkan di kecamatan agar pusat ekonomi tidak menumpuk di pusat kota.
Menurut dia, pembangunan ekonomi yang cukup baik sudah dilakukan Banyuwangi. Banyuwangi dinilai luar biasa, dilihat dari pertumbuhan ekonominya, mulai dari kenaikan pendapatan rata-rata penduduk maupun pertumbuhan ekonomi.
"Ekonominya tumbuh, tapi harga-harga seperti sembako tetap bisa dikendalikan dengan cukup baik karena ada koordinasi yang baik dengan pemerintah pusat, BUMN, dan stakeholder lain," kata Mendag.
Untuk pusat perbelanjaan pun, kata Enggartiasto, diatur dengan ketat. Bila masyarakatnya sudah mencapai angka tertentu pendapatannya, baru izin pembangunan diterbitkan.
"Karena memang kita tidak bisa menghentikan pembangunan mal. Namun, pemkab telah ada perhitungan tersendiri, kapan izin bisa berdiri. Ini yang menarik," ujar dia dalam keterangan yang dikutip Pemkab Banyuwangi.
Dia menambahkan, untuk memberdayakan pedagang skala kecil, Kementerian Perdagangan kini juga mengembangkan program kemitraan. "Pedagang warung atau pasar harus mendapatkan akses yang sama dengan harga yang sama dengan pasar ritel modern. Seperti di Banten, pedagang beli langsung di pusat grosir. Setelah Lebaran, saya juga akan menemui bank-bank nasional agar pedagang-pedagang kecil ini bisa mendapatkan kredit modal kerja," kata dia.
Dalam kunjungan kerja di Banyuwangi, Mendag memberikan apresiasinya pada pengelola Pasar Blambangan karena mampu menjaga kebersihan pasar.
"Ini satu contoh yang menarik. Pasar ini saluran airnya lancar. Cukup bersih. Saya apresiasi ini," katanya, memuji.
Sementara itu, Wakil Bupati Banyuwangi Yusuf Widyatmoko menjelaskan, salah satu kebijakan di bidang perdagangan yang pro-usaha kecil adalah pembatasan gerai ritel modern.
"Gerai ritel modern sangat dibatasi, bahkan dilarang. Sedikit ritel modern yang ada saat ini izinnya sudah diberikan pada era sebelumnya. Jadi tidak bisa serta-merta dicabut karena bisa dituntut secara hukum dan menimbulkan ketidakpastian iklim usaha," ujar Wabup Yusuf saat mendampingi Mendag.
Selain itu, kata dia, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga difasilitasi pengurusan hak merek, sertifikasi halal, dan uji laboratorium standardisasi. Pendampingan UMKM juga dilakukan melalui promosi, bahkan untuk memasarkan produk UMKM, telah diluncurkan Banyuwangi-mall.com, situs belanja online yang khusus berisi produk-produk UMKM Banyuwangi.(*)
Pewarta: Masuki M. AstroEditor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.