Surabaya (Antara Jatim) - Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Provinsi Jawa Timur segera mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Jerman Benjamin Holst yang mengemis di jalanan setelah sebelumnya berhasil ditangkap oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya.
Kepala Kanwilkumham Jatim Budi Sulaksana mengatakan paling lambat pada pekan depan WNA tersebut akan dideportasi ke negara asalnya yakni ke Jerman.
"Akhir pekan ini atau paling lambat pada awal pekan depan akan dilakukan deportasi kepada WNA tersebut karena selama berada di Indonesia tidak menguntungkan negara ini. Salah satunya meminta-minta dan juga sakit kaki membesar seperti kaki gajah," katanya saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis.
Ia mengatakan, secara kelengkapan surat WNA tersebut memang lengkap, tetapi saat berada di Indonesia ini tidak menguntungkan bagi negara ini dan mengemis di jalanan.
"Kalau di Indonesia berobat tidak masalah. Lha ini malah mengemis. Bahkan, saya mendapatkan laporan kalau WNA tersebut sebelumnya juga melakukan aksi serupa di Bali," katanya.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pihak kedutaan besar Jerman terkait dengan kondisi warganya yang ada di Indonesia ini.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan Kedubes Jerman dan dalam pekan ini atau paling lambat pada awal pekan depan WNA itu sudah dideportasi ke negaranya," katanya.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya menangkap menangkap Benjamin Holst Warga Negara asal Jerman, yang mengemis di jalanan. Warga Negara asing itu sebelumnya melakukan hal yang sama di Bali.
Meski yang bersangkutan telah diserahkan ke pihak imigrasi, namun instansi tersebut tidak memiliki anggaran untuk memulangkannya. Menanggapi hal itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini akan melakukan koordinasi dengan kedutaan Jerman.
"Nanti kami akan komunikasikan dengan negara asalnya," katanya.(*)