Tulungagung (Antara Jatim) - Jajaran Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur, menangkap dua terduga pelaku penipuan dengan modus gendam yang menyebabkan korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
"Sementara ini dua orang yang kami tangkap. Mereka sepasang kekasih, namun dalam menjalankan aksinya, masing-masing memiliki peran berbeda," kata Kapolsek Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, AKP Mochammad Ilyas, di Tulungagung, Kamis.
Kedua pelaku yang kini berstatus tersangka itu adalah Dewi Puspitasari (33), warga Desa Purworejo, Kecamatan Sanankulon, Blitar, dan Ali (45), warga Desa Mirigambar, Kecamatan Sumbergempol.
Menurut Ilyas, pasangan kekasih itu ditangkap pada Rabu (31/8) sekitar pukul 10.00 WIB di daerah Sumberjo Kulon, Kecamatan Ngunut, setelah mobil rental yang mereka tumpangi terdeteksi tim Buru Sergap Polres.
"Kebetulan korbannya yang bernama Hj Umi Hanik (54) ini mengenali kendaraan yang ditumpangi kedua pelaku, sehingga kami bisa segera melakukan penangkapan," ujarnya.
Ilyas mengatakan, aksi penipuan dengan cara gendam yang dilakukan Dewi Puspitasari atau Ita mulai disadari Umi Hanik setelah korban ditinggal begitu saja di kamar salah satu hotel di Blitar.
"Pengakuan korban, pelaku atau tersangka ini sempat mengajak Ny Umi Hanik ke bank di cabang Ngunut untuk keperluan transaksi, namun tujuan kemudian berubah dan korban terakhir ditinggal di hotel," katanya.
Hasil pemeriksaan, kata Ilyas, diduga kedua pelaku telah melakukan aksi kejahatannya berkali-kali dengan korban lebih dari satu orang di wilayah Tulungagung, Blitar dan Trenggalek.
"Untuk kedua pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara" katanya.
Pengakuan korban dan hasil pemeriksaan sementara, lanjut Ilyas, rata-rata sasaran penipuan modus gendam adalah orang yang memiliki masalah kesehatan, ekonomi ataupun keluarga.
Kedua pelaku memainkan peran berbeda, dimana Ita berperan sebagai eksekutor yang melakukan gendam dan Ali sebagai sopir sekaligus mencari korban atau sasaran korban.
Dalam kasus Umi Hanik, kata Ilyas, Ita yang diantar Ali menggunakan mobil rental jenis Toyota Avanza langsung masuk rumah korban lalu menyalaminya dengan tangan kiri menepuk pundak sembari menebak persoalan yang membelit Umi Hanik.
Dalam perjalanan kasusnya, teknik gendam itu berhasil membuat Umi Hanik menuruti semua kemauan Ita yang meminta "ubo rampe" berupa barang seperti beras, gula, rokok dan sejenisnya senilai Rp10 juta serta uang tunai senilai Rp32 juta yang disetor beberapa kali.(*)
Polres Tulungagung Tangkap Pelaku Penipuan Modus Gendam
Kamis, 1 September 2016 18:21 WIB
Kedua pelaku memainkan peran berbeda, dimana Ita berperan sebagai eksekutor yang melakukan gendam dan Ali sebagai sopir sekaligus mencari korban atau sasaran korban.