Jakarta, (Antara) - Jaksa Agung RI HM Prasetyo menyatakan Pemerintah China harus membantu pemulangan buron Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono yang ditangkap di negara tersebut.
"Samadikun itu orang Indonesia, kejahatannya di negara sendiri dan sekarang ketemu dan ditangkap di China, maka perlu memberikan bantuan kepada kita untuk memulangkan yang bersangkutan supaya dia menjalani proses hukum," katanya di Jakarta, Selasa.
Ia menegaskan Pemerintah Indonesia memiliki perjanjian dengan Pemerintah China untuk mengekstradisi hingga tidak ada pilihan lain bagi siapapun untuk tidak memberikan bantuan bila diperlukan.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Samadikun Hartono, pemilik Bank Modern yang buron setelah divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi dana BLBI.
Penolakan atas upaya hukum luar biasa itu diputuskan dalam rapat majelis hakim pada 26 September 2008. Majelis yang diketuai Bagir Manan, dengan anggota Artidjo Alkostar dan Abdul Kadir Mappong, itu juga menghukum Samadikun membayar biaya perkara Rp2.500.
Samadikun divonis empat tahun oleh Mahkamah Agung pada 28 Mei 2003. Putusan kasasi itu menganulir putusan bebas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Agustus 2002.
Vonis MA itu gagal dieksekusi, Samadikun menghilang. Samadikun dipersalahkan karena menyalahgunakan dana BLBI. Pemerintah mengucurkan dana Rp1,97 triliun untuk menyelamatkan Bank Modern yang dihantam krisis pada 1997. Dia malah memakai sebagian uang itu untuk investasi dan membiayai perusahaan dalam kelompok usahanya.
Jaksa YW Mere mendakwa Samadikun melakukan korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp169 miliar. Dari jumlah itu, yang jadi tanggung jawab Samadikun sekitar Rp11,9 miliar. Kala itu, jaksa pun menuntut Samadikun satu tahun penjara.(*)
Kejagung: Pemerintah China harus Bantu Pemulangan Samadikun
Selasa, 19 April 2016 14:57 WIB