Surabaya (Antara Jatim) - Legislator mengapresiasi upaya wali murid SMA-SMK di Kota Surabaya yang mengajukan judicial review (uji materi) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah khususnya pengelolaan sekolah SMA/SMK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Reni Astuti, di Surabaya, Kamis, mengatakan melalui gugatan ini, para wali murid berharap MK tetap menyerahkan pengelolaan SMA/SMK di Kota Pahlawan, pada Pemerintah Kota Surabaya.
"Kami berharap ada pengecualian bagi Surabaya untuk mengelola sendiri SMA-SMK di daerahnya. Semua rencana harus disiapkan, jika upaya ke MK disetujui atau tidak," kata Reni Astuti.
Menurut dia, upaya ini mewakili wali murid yang khawatir pada akses stabilitas pendidikan. Jika judicial review ini kandas di MK, maka Reni menyarankan agar Pemkot Surabaya dan Pemprov Jawa Timur dapat bertemu untuk mendiskusikan pendidikan di Surabaya.
Empat wali murid Surabaya sebelumnya mengajukan permohonan uji materi UU 23 Tahun 2014 ke MK pada 7 Maret 2016. Pemohon terdiri atas Ketua Komite SMAN 4 Surabaya Bambang Soenarko, Ketua Komite SMPN 1 Surabaya yang juga wali murid SMAN 5 Surabaya Enny Ambarsari, Radian Jadid dan Wiji Lestari.
Mereka menunjuk tim kuasa hukum, antara lain, Edward Dewaruci, Nonot Suryono, Dwi Istiawan dan Riyanto. Gagasan untuk menggugat UU 23/2014 itu terutama pada pasal pengelolaan SMA/SMK yang akan dialihkan dari kabupaten/kota ke provinsi, bukan tindakan tiba-tiba.
Reni mengatakan kesejahteraan guru juga akan berkurang jika pengelolaan SMA-SMK beralih ke provinsi. Sebab, sejumlah tunjangan selama ini diambil dari APBD Surabaya.
Masalah lain adalah rayonisasi. Menurut Reni, dikhawatirkan akan lebih banyak menampung siswa luar kota ketimbang siswa Surabaya. "Baik nilai akademik, kualitas pendidikan dengan sekolah kawasan dan sekolah gratis. Ketika dilimpahkan ke provinsi akan mengalami kemunduran, karena sampai saat ini provinsi juga belum memberikan kepastian sekolah gratis," ujarnya.
Opsi pemberian hibah dari Pemkot Surabaya ke sekolah, juga memiliki kendala tersendiri. Sejumlah mekanisme yang harus ada terkait pemberian hibah.
Dikhawatirkan malah akan menyulitkan sekolah dalam membuat laporan pertanggungjawaban. "Masih menunggu PP nya seperti apa nanti untuk hibah, jangan sampai semakin menyusahkan sekolah," katanya. (*)
Legislator Surabaya Apresiasi Uji Materi Pengelolaan Sekolah
Kamis, 10 Maret 2016 19:38 WIB
Kami berharap ada pengecualian bagi Surabaya untuk mengelola sendiri SMA-SMK di daerahnya. Semua rencana harus disiapkan, jika upaya ke MK disetujui atau tidak