Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, mengalokasikan anggaran sebesar Rp300 miliar di dalam APBD 2016, untuk memperbaiki jalan kabupaten sepanjang 80 kilometer, termasuk pembangunan jalan dan jembatan baru.
"Perbaikan jalan sepanjang 80 kilometer yang kita kerjakan tahun ini, di antaranya, ada pembangunan jalan baru sepanjang 14 kilometer, yang juga dilengkapi dengan sejumlah jembatan," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Bojonegoro Andi Tjandra, di Bojonegoro, Rabu.
Ia menyebutkan perbaikan jalan kabupaten sepanjang 80 kilometer itu, lokasinya di 47 ruas jalan, antara lain, di Desa Paldaplang, Kecamatan Sekar, Desa Tambakrejo, Kecamatan Kasiman, Kedewan, juga kecamatan lainnya.
Untuk pembangunan jalan baru sepanjang 14 kilometer dan pembangunan beberapa jembatan, lokasinya di Desa Napis-Tawaran, Kecamatan Tambakrejo.
"Pemkab secara bertahap juga membangun jembatan di sepanjang jalan itu, sebab di sepanjang jalan itu membutuhkan 11 jembatan," jelas dia.
Menurut dia, pembangunan jalan baru sepanjang 14 kilometer di Desa Napis-Tawaran, di Kecamatan Tambakrejo, karena sekarang menjadi akses warga.
"Biaya pembangunan jalan baru Napis-Tawaran, dengan jembatan sekitar Rp12 miliar," jelas dia.
Ia menjelaskan jalan kabupaten di wilayahnya yang rusak, panjangnya mencapai 98 kilometer, dari jalan kabupaten sepanjang 620 kilometer. Pemkab tahun ini hanya mampu membangun jalan kabupaten yang rusak sepanjang 80 kilometer. "Kekurangannya akan dilanjutkan tahun berikutnya," ucapnya.
Selain itu, kata dia, pemkab juga akan memperbaiki jalan desa yang masih berupa tanah liat yang semula merupakan jalan akses milik Perhutani, dengan sistem makadam, seperti di Kecamatan Tambakrejo.
Terkait jalan poros desa di sejumlah desa di Kecamatan Sekar, yang sekarang berlumpur, katanya, merupakan akses jalan Perhutani,
"Desa tidak mengusulkan pembangunan jalan desa ke kecamatan, karena masih belum mendesak, selain jalan poros desa itu akses jalan Perhutani," katanya, menegaskan.
Yang jelas, katanya, sesuai ketentuan untuk pembangunan jalan poros desa menjadi tanggung jawab desa, karena sekarang ada alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD), sebagai sumber pendapatan desa.
"Pembangunan dan pemeliharan jalan poros desa, regulasinya sekarang menjadi tanggung jawab desa sepenuhnya," tandasnya. (*)