Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Kota Surabaya mengoptimalkan sosialisasi pemberlakuan denda sebesar Rp50 Ribu kepada warga kota yang belum mempunyai kartu tanda penduduk elektronik atau (KTP-el/e-KTP) mulai Arpil 2016.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), Suharto Wardoyo, di Surabaya, Selasa, menyebutkan ada sekitar 400.000 warga di ibu kota Provinsi Jawa Timur ini yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik.
"Kami beri kesempatan dulu, sampai bulan depan" katanya.
Menurut dia, pihaknya sudah aktif melakukan perekaman data KTP-el dengan jemput bola di kantor-kantor kelurahan. Tinggal cetak KTP-nya yang harus dilakukan dengan warga datang ke kantor Dispendukcapil.
"Jadi cukup bawa surat rekomendasi, langsung cetak. Maksimal delapan hari, Kecamatan mengeluarkan surat rekomendasi untuk mencetak ke Dispendukcapil," katanya.
Semestinya sanksi tersebut dikenakan mulai Januari lalu, namun karena masih banyak warga yang belum memiliki kartu identitas kependudukan elektronik tersebut pengenaannya akhirnya diundur.
"Kalau bepergian tidak membawa KTP elektronik, dikenakan sanksi administrasi denda Rp50.000," ujarnya.
Pengenaan denda bagi warga yang tak memiliki KTP elektronik sesuai dengan perda 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Tujuannnya adalah untuk keamanan dan ketertiban administrasi kependudukan.
Terkait jumlah warga yang sudah merekam data KTP elektronik dan belum, hingga bulan Februari 2016 ini, Suharto meminta waktu untuk mengecek data terakhir dulu.
Salah seorang warga Ketintang, Eri Watini, mengaku sudah enam bulan melakukan perekaman data KTP elektronik. Tapi Jumat (19/2) lalu, akhirnya selesai, setelah mendapat surat pengantar dari Kecamatan.
"Sebelumnya saya menunggu lumayan lama. Tiap bulan ke kantor Kecamatan, tapi Jumat lalu, saya iseng datang ke Kecamatan. Ternyata dapat surat pengantar untuk ke kantor Dispendukcapil di Siola," katanya. (*)
Pemkot Surabaya Optimalkan Sosialisasi Denda KTP Elektronik
Selasa, 23 Februari 2016 17:54 WIB
Kami beri kesempatan dulu, sampai bulan depan