Sidoarjo, (Antara Jatim) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, melayani pengurusan sertifikat korban lumpur dari sertifikat hak guna bangunan menjadi sertifikat hak milik di perumahan Kahuripan Nirwana Village (KNV).
Kepala BPN Kabupaten Sidoarjo Nandang Agus Taruna, Minggu, mengatakan, layanan yang diberikan ini memudahkan para korban lumpur di perumahan KNV yang ingin meningkatkan status kepemilikan sertifikat mereka.
"Sebanyak 493 sertifikat diberikan BPN kepada warga lumpur Sidoarjo ini merupakan pelayanan peningkatan sertifikat hak guna bangunan menjadi hak milik, sekaligus menindaklanjuti instruksi Menteri Agraria dan Tata Ruang beberapa bulan lalu," katanya.
Ia mengatakan, warga yang menerima sertifikat tersebut dikenakan biaya Rp50 ribu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sebelumnya kami sudah mengeluarkan sertifikat sebanyak 4.200 sertifikat. Dan saat ini masih ada sebanyak 226 sertifikat yang belum terselesaikan," katanya.
Untuk sisa sertifikat yang belum terselesaikan, kata dia, pihaknya akan terus berusaha menghubungi korban lumpur tersebut supaya segera mengurus sertifikat mereka.
"Bahkan kami beberapa waktu lalu sudah mengumumkan di beberapa media cetak terkait dengan sisa sertifikat yang belum terselesaikan ini supaya pemiliknya datang ke kantor kami," katanya.
Sementara itu menurut Bupati Sidoarjo terpilih, Saiful Ilah menegaskan bahwa, bagi warga yang sudah menerima sertifikat agar dijadikan hak miliknya.
"Kalau sudah mendapatkan sertifikat, silahkan dijadikan hak milik. Tidak usah memikirkan masalah biaya. Sehari selesai dengan biaya Rp50 ribu," katanya.
Di tempat yang sama, salah satu warga yang menerima sertifikat, Sujiono, mengaku senang telah mendapatkan sertifikat itu karena dirinya sudah lama menunggu.
"Ini yang saya tunggu-tunggu, setelah lima tahun menanti. Karena kalau punya rumah tapi tidak mempunyai sertifikat itu sama saja," katanya.(*)