Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri Nomor 470/295/SJ tentang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (KTP-el) berlaku seumur hidup yang dikeluarkan pada 29 Januari 2016 dengan menyebarluaskan ke masyarakat umum melalui pengurus RT/RW.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Suharto Wardoyo di Surabaya, Sabtu, mengatakan dalam surat edaran itu, semua pemerintah daerah diminta secara masif menyebarluaskan informasi itu ditingkat RT/RW.
"Informasi itu juga dipasang atau ditempel di tempat umum seperti masjid, gereja dan tempat umum lainnya," katanya.
Selain itu, lanjut dia, surat edaran tersebut menyebut pemerintah daerah diminta mengirim surat pengantar pemberitahuan kepada semua pemberi layanan di tingkat daerah seperti bank, BPJS, kantor pertanahan, kepolisian, sosialisasi di radio ataupun melalui media massa.
"Semua akses informasi agar dimanfaatkan untuk mensosialisasikan surat edaran Mendagri itu," ujarnya.
Menurut dia, waktu sosialisasi yang diberikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dinilai cukup karena generasi pertama KTP elektronik akan habis masa berlakunya pada bulan Oktober 2016.
Saat ditanya apakah KTP elektronik yang masa berlakunya masih tertera tahun perlu dilakukan perubahan, Suharto mengatakan perubahan itu tidak perlu dilakukan. Hal itu baru bisa dilakukan jika ada perubahan data dalam KTP elektronik, antara lain perubahan alamat atau status kawin atau hilang atau rusak.
"Kalau itu ya harus mengajukan kembali permohonan cetak melalui kecamatan ke Dispendukcapil," ujarnya.
Ia mengatakan hingga saat ini pengajuan perekaman KTP elektroik yang sudah dicetak sebanyak 1.791.470, sedangkan yang sudah melakukan perekaman namun belum cetak sebanyak 10.728.
"Yang belum melakukan perekaman sampai saat ini 414.398," ujarnya.
Adapun mengenai sanksi administrasi sebesar Rp50 ribu jika tidak menggunakan KTP elektronik, Suharto mengatakan hal itu mungkin akan diberlakukan pada April 2016.
"Kalau bepergian tidak membawa KTP elektronik, dikenakan sanksi administrasi denda Rp50.000, sesuai Peraturan Daerah Surabaya Nomor 14 Tahun 2014 tentang administrasi kependudukan," ujarnya. (*)
Pemkot Surabaya: KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup
Sabtu, 30 Januari 2016 17:24 WIB
Informasi itu juga dipasang atau ditempel di tempat umum seperti masjid, gereja dan tempat umum lainnya