Jakarta, (Antara) - Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak permohonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gresik, Husnul Khuluq dan Ach. Rubaie, sehingga perkara mereka tidak bisa dilanjutkan di MK.
Mahkamah menolak meloloskan permohonan Husnul - Rubaie, karena pengajuan permohonan mereka ke Mahkamah Konstitusi dinyatakan telah melewati batas waktu pengajuan.
"Permohonan pemohon melewati batas waktu yang telah ditentukan," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin.
Ketentuan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, memuat batas waktu pengajuan permohonan sengketa Pilkada adalah 3x24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Batas waktu pengajuan permohonan untuk Kabupaten Gresik, Jawa Timur berdasarkan ketentuan tersebut adalah pada 19 Desember 2015, pukul 16.30 WIB.
Tetapi pasangan Husnul-Rubaie baru mendaftarkan gugatan mereka pada pukul 16.37 WIB atau selisih tujuh menit dari batas waktu yang ditentukan.
Atas keterlambatan tersebut, kuasa hukum Husnul-Rubaie, Muhammad Sholeh menjelaskan bahwa KPUD Gresik terlambat memberikan hasil keputusan rekapitulasi.
"Ada kesengajaan, pengumuman pada tanggal 16 Desember tapi surat putusan dikirim 17 Desember," tuding Muhammad usai sidang putusan dismissal.(*)