Surabaya (Antara Jatim) - Pengamat Hukum Administrasi Negara dari Universitas Airlangga Dr. Emanuel Sujatmoko, S.H., M.H., menilai jika Komisi Pemilihan Umum membuka kembali perpanjangan pendaftaran bakal calon wali kota-cawawali, maka mestinya bukan hanya calon parpol, melainkan juga untuk calon perseorangan.
"Kalau yang diusulkan hanya calon dari parpol saja, itu namanya diskrimintaif. Ada azas kesetaraan yang dilanggar," kata Emanuel Sujatmoko kepada Antara di Surabaya, Kamis.
Selain itu, lanjut dia, juga melanggar hak asasi manusia dan ketentauan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan daerah.
Munculnya Surat Edaran (SE) KPU bernomor 449/KPU/VIII/2015 perihal tindak lanjut surat Bawaslu RI untuk memperpanjang/membuka kembali pendaftaran pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah di tujuh kabupaten/kota mulai 9–11 Agustus 2015, masuk pada rana kebijakan.
"Itu yang dijadikan dasar hukum KPU Surabaya untuk membuka kembali calon wali kota dan wakil wali kota. Itu tidak masalah, karena di UU 30/2014 itu dimaksudkan dalam rangka mencari solusi adanya kebuntuhan penyelenggaraan negara," ujarnya.
Tentunya, lanjut dia, hal itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Kondisi perpolitikan yang ada saat ini, lanjut dia, merupakan kegagalan dari para politisi. Hal ini dikarenakan UU dibentuk DPR, sedangkan DPR tidak memikirkan jalan keluar kalau ada kebuntuhan.
"Kalau dibuka dua kali perpanjangan, hasilnya tetap, ya, yang satu ditetapkan sebagai wali kota dan wakil wali kota," katanya.
Ia mencontohkan dalam penyelesaian sengketa hukum, kalau pihak yang berperkara diundang satu dua kali, namun tidak hadir, tetap diputus bukan berati ditunda penyelesaiannya.
"Begitu juga dalam persoalan pilakda. Meski sudah dibuka tiga kali pendaftaran tetap tidak ada yang daftar, ya, harus diputus. Kalau ada yang tidak menghendaki mestinya parpol harus ada yang mencalonkan," katanya. (*)
Pengamat : Perpanjangan Pendaftaran Cawali-Cawawali Perseorangan Mestinya Juga Dibuka
Kamis, 6 Agustus 2015 19:05 WIB
Kalau yang diusulkan hanya calon dari parpol saja, itu namanya diskrimintaif. Ada azas kesetaraan yang dilanggar.