Surabaya (Antara Jatim) - DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 12 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Kepala Daerah bersumber dari tafsiran KPU Surabaya yang dijadikan acuan KPU RI menetapkan PKPU 12/2015.
"Sebelum terbit PKPU 12/2015, PDIP melakukan konsultasi ke KPU Surabaya soal antisipasi calon tunggal pada awal Juli lalu. Namun, Komisioner KPU telah membuat tafsiran sendiri jika pilkada terdapat satu pasangan tunggal," kata Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya Sukadar saat menghadiri sosialisi perpanjangan masa pendaftaran cawali-cawawali Surabaya di kantor KPU surabaya, Kamis.
Menurut dia, hasil diskusi dengan KPU Surabaya beberapa waktu lalu, yakni pertama tentang calon tunggal dijelaskan bahwa pengunduran jadwal pendaftaran yakni tiga hari dan diperpanjang tiga hari hingga 8 Desember 2015.
Namun, bila 8 Desember tetap calon tunggal, maka KPU memperpanjang tiap 10 hari dan pilkada berlangsung pada hari kesepuluh. Perpanjangan berlangsung tanpa batas hingga akhirnya ada calon pesaing.
"Kami memiliki rekaman saat konsultasi ke KPU itu. Rekaman ini kami sampaikan ke DPP PDIP dan menjadi perdebatan. Namun, tidak lama kemudian turun PKPU 12/2015. Ini yang kami pertanyakan atas tafsir KPU Surabaya itu," katanya.
Penjelasan awal dari KPU Surabaya, lanjut dia, menjadi kelegaan sementara, namun setelah keluar PKPU 12/2015 menjadi persoalan karena dinilai melanggar UU. "Ini (rekaman) itu menjadi jadi dasar gugatan kami ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA)," katanya.
Menanggapi hal itu, Komisioner Bidang Hukum, Pengawasan, dan SDM KPU Kota Surabaya Purnomo Satriyo Pringgodigdo mengakui pernah membuat statemen seperti yang dikatakan Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya Sukadar.
"Silahkan ke DPP, bahwa itu statemen dari kami," kata Purnomo.
Purnomo mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan jika statemennya dijadikan alat bukti bagi PDIP untuk melakukan gugatan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dan PKPU 12/2015.
Ia menjelaskan bahwa statemennya itu dilakukan untuk menjelaskan PKPU 9/2015 yang sebelum direvisi menjadi PKPU 12/2015. Jika melihat UU Pilkada pada pasal 8, tidak ada pengaturan yang jelas pada tahapan Pilkada.
Begitu juga pada pasal 49 ayat 4, disebutkan jika Pilkada hanya diikuti satu pasangan calon maka disebut 3 hari untuk melakukan perpanjangan pendaftaran.
"Yang bisa saya terangkan adalah aturan yang berlaku saat itu yakni PKPU 9/2015. Jika kemudian dikeluarkan PKPU 12/2015, justru menjadi kesalahan bagi kami jika tidak menjelaskan aturan yang berlaku saat itu," katanya. (*)
PDIP : PKPU 12/2015 Bersumber Tafsiran KPU Surabaya
Kamis, 30 Juli 2015 17:56 WIB
Sebelum terbit PKPU 12/2015, PDIP melakukan konsultasi ke KPU Surabaya soal antisipasi calon tunggal pada awal Juli lalu. Namun Komisioner KPU telah membuat tafsiran sendiri jika Pilkada terdapat satu pasangan tunggal