KPU Trenggalek Segera Seleksi Calon PPS Pilkada
Senin, 18 Mei 2015 21:36 WIB
Trenggalek (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur segera menyeleksi ratusan calon panitia pemungutan suara (PPS) yang diajukan 157 pemerintah desa/kelurahan di daerah itu, untuk penyelenggaraan pilkada serentak, 9 Desember 2015.
"Segera hari ini hingga maksimal besok para kandidat yang diusulkan dan sudah melengkapi berkas administrasi akan kami seleksi," kata Ketua KPU Trenggalek, Suripto di Trenggalek, Senin.
Saat dikonfirmasi wartawan sekitar pukul 14.00 WIB, Suripto mengaku belum mengetahui secara persis jumlah pendaftar PPS sebagaimana pengajuan pemerintah desa dan kelurahan se-Kabupaten Trenggalek.
Namun ia mengisyaratkan jumlah kandidat PPS belum mencapai batas kuota yang yang diberikan KPU, yakni maksimal enam calon untuk setiap desa/kelurahan.
"Memang ada yang hanya mengajukan tiga orang karena alasan keterbatasan SDM (sumber daya manusia). Tidak masalah, mereka tetap akan kami seleksi dan jika tidak atau belum memenuhi kualifikasi, KPU berhak menunjuk calon lain untuk diseleksi," tegasnya.
Sesuai surat edaran yang dibuat KPU Trenggalek, setiap pemerintah desa/kelurahan diminta mengajukan usulan calon PPS dengan kuota masing-masing desa/kelurahan minimal enam orang.
Dari daftar usulan yang diajukan pemerintah desa/kelurahan itu, lanjut Suripto, KPU menyeleksi secara dministratif maupun tes kecakapan untuk memilih tiga orang PPS per desa/kelurahan.
"Jika desa atau kelurahan ada yang mengusulkan hanya tiga orang dan secara administratif maupun kualifikasi sudah memenuhi syarat, mereka bisa langsung terpilih tanpa harus mencari calon tambahan," ujarnya.
Proses pelantikan PPK/PPS untuk penyelenggaraan Pilkada Trenggalek, kata Suripto, sesuai jadwal akan dilakukan Rabu (20/5).
Khusus untuk PPK sudah terpilih sejak awal Mei, melalui serangkaian ujian tulis, psikotes, hingga wawancara atau semacam uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).
Pilkada Trenggalek, sesuai jumlah wilayah administrasi yang terdiri dari 14 kecamatan dan 157 desa/kelurahan membutuhkan sebanyak 70 PPK dan 471 PPS. (*)