BNP2TKI: PJTKI yang Terdaftar Hanya 486 Perusahaan
Senin, 10 November 2014 10:34 WIB
Oleh Nikolas Panama
Jakarta (Antara) - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja (BNP2TKI) menyatakan jumlah Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang terdaftar hanya 486, namun belum diketahui apakah seluruh perusahaan tersebut masih aktif atau tidak.
"Kami akan memeriksa kegiatan PJTKI tersebut, apakah masih aktif atau tidak. Itu disebabkan kebijakan moratorium untuk pembantu rumah tangga," kata Direktur Penyiapan dan Pembekalan Pemberangkatan BN2TKI Wisantoro di Jakarta, Senin.
Menurut dia, kebijakan moraturium khusus untuk pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga membuat banyak PJTKI sepi pesanan. Apalagi moraturium itu berlaku di Timur Tengah, negara-negara yang cukup banyak membutuhkan TKI.
Seperti Kuwait, kebijakan moratorium mulai diberlakukan tahun 2009, sedangkan Arab Saudi lebih dahulu diberlakukan kebijakan itu.
"Hanya Oman dan Bahrain yang tidak diberlakukan moratorium tersebut," ujarnya.
Wisantoro mengemukakan PJTKI hanya khusus menyediakan tenaga kerja untuk informal, sedangkan tenaga kerja formal dapat berangkat secara perorangan.
"Penempatan TKI untuk pekerjaan formal tetap berjalan dari dulu sampai sekarang," katanya.
Dia mengatakan pembinaan terhadap PJTKI terus berjalan. Selain pembinaan, lanjutnya, BNP2TKI juga menyosialisasikan setiap peraturan baru terkait TKI.
PJTKI terkadang mengundang BNP2TKI untuk menyosialisasikan berbagai kegiatan yang berhubungan dengan penempatan, pembinaan dan motivasi untuk TKI.
"Kami juga secara rutin mengawasi aktivitas perusahaan tersebut," katanya.
Jumlah TKI yang bekerja di luar negeri pada Januari-30 September 2014 sebanyak 325.821 orang. Sebanyak 178.726 orang bekerja di sektor formal, sedangkan sektor informal 147.095 orang.
Penurunan TKI yang bekerja di sektor informal disebabkan pembenahan penempatan TKI di beberapa negara Timur Tengah. (*)