FSPMI Tuntut Pemkot Surabaya Tetapkan UMK Rp2,8 Juta
Selasa, 4 November 2014 20:11 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menuntut pada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini agar menetapkan upah minimum kota atau UMK Surabaya pada 2015 sebesar Rp2,8 juta.
"Kami mengusulkan besaran UMK untuk Surabaya jauh lebih tinggi dibanding kota-kota yang ada di sekitar Surabaya," kata Sekretaris FSPMI Nuruddin bersama anggoa FSPMI lainnya saat mendatangi kantor Pemkot Surabaya, Selasa.
Menurut dia, besaran UMK di Kabupaten Pasuruan mengusulkan UMK sebesar Rp2,7 juta. Besaran usulan UMK Kabupaten Pasuruan ini sama seperti Kabupaten Sidoarjo.
Sementara itu, Pemkot Surabaya mengusulkan UMK Surabaya 2015 sebesar Rp2,4 juta atau hanya naik Rp200.000 dari UMK sebelumnya.
"Surabaya merupakan kota dengan pertumbuhan ekonomi paling tinggi di Jawa Timur. Seharusnya, usulan UMK-nya harus lebih tinggi dibanding kota-kota yang lain," katanya.
Nuruddin mengatakan dengan usulan UMK Surabaya sebesar Rp2,8 itu, maka ada kenaikan 30 persen dibanding UMK tahun ini sebesar Rp2,2 juta. Kenaikan sebesar 30 persen itu sudah berdasarkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Terkait dengan tingginya kenaikan tersebut, kata dia, itu karena ada perubahan item penghitungan dalam komponen KHL. Salah satunya, item tempat tinggal dari sebelumnya kos-kosan menjadi rumah kontrakan.
"Usulan UMK Rp2,8 juta itu belum termasuk ketika pemerintah menaikkan harga BBM. Jika BBM jadi naik sebesar Rp3.000, maka UMK Surabaya kami usulkan Rp3,5 juta," ujarnya.
Nuruddin mengatakan pada Kamis (6/11) mendatang, FSPMI akan menggelar aksi besar-besaran dengan mengerahkan seluruh anggota yang ada di kawasan Rungkut Industri.
Pihaknya mendorong agar Pemkot Surabaya segera mengusulkan UMK 2015. "Jika pemkot sudah mengusulkan UMK 2015 sebesar Rp2,8 juta, kami akan terus kawal usulan itu. Bahkan sampai di gubernur juga akan kami kawal. Jangan sampai kecolongan seperti tahun lalu. Surabaya mengusulkan Rp2,8 juta, ternyata disahkan menjadi Rp2,2 juta," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan UMK dari DKI Jakarta karena UMK Surabaya tidak boleh dari ibukota tersebut.
"Sebenarnya kalau soal UMK, Surabaya tidak bisa dibandingkan dengan Sidoarjo ataupun Gresik. Barang-barang yang ada di Surabaya, harganya lebih murah dibanding kedua kota itu," katanya.
Mantan kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini mengungkapkan pihaknya belum mengusulkan UMK Surabaya 2015 karena ada surat edaran Gubernur Jatim bernomor 560/20059/031/2014. (*)