Pansus Segera Selesaikan Pembahasan Tatib DPRD Sumenep
Selasa, 21 Oktober 2014 15:39 WIB
Sumenep (Antara Jatim) - Panitia Khusus Tata Tertib DPRD Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, segera menyelesaikan pembahasan tata tertib DPRD yang akan menjadi pijakan para wakil rakyat dalam menjalankan tugasnya.
"Insya-Allah, pembahasan semua pasal di tata tertib (tatib) DPRD bisa diselesaikan pada Selasa malam. Saat ini tinggal beberapa pasal saja yang dalam proses finalisasi," ujar Ketua Pansus Tatib DPRD Sumenep, Moh Subaidi di Sumenep, Selasa.
Kalau pun nantinya pansus diminta untuk menyampaikan hasil pembahasan tatib DPRD pada Kamis (23/10), kata dia, pihaknya siap melaporkannya dalam forum rapat paripurna DPRD.
"Pada Selasa ini, pimpinan DPRD Sumenep memang menanyakan tentang perkembangan terbaru pembahasan tatib DPRD kepada kami. Sekali lagi, posisi pembahasan tatib DPRD tinggal menunggu finalisasi," ucapnya.
Ia menjelaskan, pada prinsipnya tidak ada perubahan yang signifikan antara tatib DPRD Sumenep periode 2009-2014 dengan rancangan tatib DPRD periode 2014-2019.
"Namun, sebelumnya memang ada usulan untuk mengubah jumlah keanggotaan pada badan kehormatan dan waktu masa reses. Setelah dikaji dan dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur, ternyata tidak boleh berubah," paparnya.
Akhirnya dalam rancangan tatib DPRD Sumenep periode 2014-2019, jumlah keanggotaan badan kehormatan tetap sebanyak lima orang dan waktu masa reses tetap enam hari kerja.
"Sebelumnya dalam pembahasan di internal pansus, sempat muncul usulan agar jumlah keanggotaan badan kehormatan ditambah menjadi tujuh orang dan waktu masa reses ditambah menjadi sepuluh hari," kata Subaidi, menerangkan.
Dalam rancangan tatib DPRD Sumenep hasil pembahasan pansus, jumlah komisi tetap sebanyak empat komisi dan jumlah keanggotaan di masing-masing komisi, minimal sembilan orang dan maksimal 14 orang.
Sementara jumlah keanggotaan badan musyawarah dan badan anggaran, masing-masing sebanyak 24 anggota, serta badan legislasi daerah sebanyak 14 orang. (*)