Surabaya (Antara Jatim) – Indonesia pernah menjadi eksportir minyak dan gas bumi (migas) pada tahun1970 dan mencapai kondisi puncak produksi pada tahun 1977, meskipun saat itu realisasinya sangat rendah atau 1,683 juta barel per hari (MBOPD).
Pada periode tersebut atau sekitar tahun 1960-1977, perbandingan antara produksi minyak dan gas bumi lebih didominasi oleh minyak bumi. Dari setiap eksplorasi yang dilakukan saat itu 90 persen mengandung minyak dan gas bumi, sedangkan 10 persen berikutnya air. Kemudian, seiring berjalannya waktu pada tahun 1995 produksi minyak bumi kembali mencatatkan posisi puncaknya atau 1,624 barel.
Angka itu jika dibandingkan dengan kinerja tahun 1977 lebih rendah, dan kondisi tersebut sekaligus membuktikan mulai menurunnya produksi minyak bumi Indonesia. Dari sisi kandungan minyak, pada periode tahun 1995 hingga 2003 justru komposisi sebanyak 10 persen minyak dan 90 persen mengandung air.
Penurunan produksi minyak telah terjadi sejak tahun 1996, sebelum era UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Bahkan kandungan gas lebih dominan sejak tahun 2002. Sementara, pada tahun 2013 grafik produksi minyak bumi secara nasional semakin turun hingga menjadi 850.000 barel dan tahun 2014 menjadi 793.000 barel.
Secara umum, penyebab penurunan itu dipengaruhi kondisi lapangan tua yang telah mengalami penurunan produksi. Hal itu sesuai dengan karakteristik sumber daya alam tak terbarukan (depleted resources) yang terlihat di sejumlah lapangan tua. Temuan hidrokarbon lebih banyak gas dibandingkan minyak sejak tahun 2002.
Akibatnya, mulai tahun 2004 Indonesia telah menjadi importir "netto" minyak, di mana selisih konsumsi dan produksi semakin lebar. Pada periode berikutnya, yakni antara tahun 2009 hingga 2014 produksi minyak nasional kian menurun dengan rata-rata laju penurunan sampai tiga persen. Oleh sebab itu, pada saat ini sektor migas perlu mendapatkan perhatian tersendiri khususnya dari pemerintahan baru dengan Presiden Terpilih, Joko Widodo dan Wakil Presiden Terpilih, Jusuf Kalla.
Apalagi, industri hulu migas masih berperan sangat vital pada masa kini karena menyumbang antara 25-30 persen dari total pendapatan negara, sehingga menjadi asumsi makro dalam penyusunan RAPBN. Di samping itu, minyak dan gas bumi tetap akan mendominasi kebutuhan energi primer sampai dua dekade mendatang walaupun ke depan produksi gas lebih banyak dialokasikan untuk kebutuhan pasar domestik.
Hal itu terlihat dari tingkat volume tambahan cadangan baru untuk gas yang pada tahun 2013 masih di posisi 90,27 persen sedangkan minyak hanya 46,60 persen. Padahal, tahun 2012 tingkat volume tambahan cadangan baru untuk gas mampu mencapai 126,90 persen sedangkan minyak 52,20 persen.
Pada tahun 2011, tingkat volume cadangan baru untuk gas 129,70 persen dan minyak 81,70 persen. Tahun sebelumnya yakni pada tahun 2010, tingkat volume cadangan baru untuk gas mencatatkan posisi tertinggi atau 309,50 persen, sedangkan minyak saat itu hanya 62,50 persen.
Kalau melihat tren kegiatan hulu migas Indonesia, saat ini memang temuan di lapangan banyak didominasi oleh gas. Sementara, kegiatan eksplorasi migas makin mengarah ke kawasan timur Indonesia (KTI). Khususnya banyak ke arah lepas pantai dan laut dalam. Selain itu, juga lebih terkendali dan hingga ke Zona Ekonomi Ekslusif. Bahkan, mulai dikembangkan hidrokarbon nonkonvensional seperti gas metana batu bara dan "shale gas".
Dari sisi teknologi, justru pada masa depan akan didominasi oleh teknologi peningkatan perolehan minyak, teknologi lepas pantai, dan teknologi pengolahan, serta transportasi gas. Arah teknologi tersebut dikarenakan tantangan menemukan cadangan migas baru semakin sulit, padat risiko, maupun padat modal.
Kedaulatan Energi
Berdasarkan data Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, jika merujuk pada rekapitulasi penerimaan negara dari sektor hulu migas dalam mata uang Rupiah, penerimaan migas sejak tahun 2006 sampai 2013 selalu di atas target APBN-P.
Realisasi penerimaan migas pada tahun 2006 mencapai Rp208,6 triliun sedangkan target APBN-P Rp206,6 triliun. Tahun 2007, realisasi penerimaan migas tercatat Rp181,9 triliun atau lebih tinggi dibandingkan target APBN-P senilai Rp151,2 triliun. Tahun 2008 realisasi penerimaan migas mencapai Rp304,4 triliun atau lebih besar dibandingkan target APBN-P yakni Rp257,2 triliun.
Lalu, tahun 2009 penerimaan migas terealisasi Rp184,6 triliun sedangkan target APBN-P hanya Rp151,2 triliun. Pada tahun 2010, realisasi penerimaan migas mencapai Rp221 triliun sedangkan target APBN-P Rp215 triliun.
Tahun 2011, penerimaan migas mencapai Rp278,4 triluin atau lebih tinggi dibandingkan target APBN-P Rp249,6 triliun. Tahun 2012, realisasi penerimaan migas Rp301,6 triliun sedangkan target APBN-P senilai Rp278 triliun dan tahun 2013 penerimana migas mencapai Rp305,6 triliun sedangkan target APBN-P hanya Rp267,1 triliun.
Namun, penerimaan negara dari sektor hulu migas tersebut dari sisi neraca APBN tergerus oleh belanja subsidi energi. Sejak tahun 2012 belanja subsidi energi yakni subsidi listrik dan subsidi BBM lebih besar dibandingkan pendapatan dari hulu migas.
Pada tahun 2012, total penerimaan migas mencapai Rp289,3 triliun sedangkan keseluruhan subsidi energi senilai Rp306,476 triliun. Sementara, pada tahun 2013 meski total subsidi energi turun menjadi Rp299,59 triliun tapi tetap lebih tinggi dibandingkan penerimaan migas saat itu yakni Rp292,37 triliun.
Menanggapi hal itu, Plt Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), J Widjonarko mengemukakan bahwa SKK Migas berkomitmen memperbaiki tata kelola migas di Indonesia terutama di kelembagaannya.
Seperti dengan mendukung sepenuhnya upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyelesaian kasus hukum yang terjadi di instansi tersebut. Melakukan langkah yang diperlukan dalam melaksanakan reformasi birokrasi di SKK Migas sehingga mewujudkan tata kelola yang baik, efisien, efektif, bersih, transparan, akuntabel, dan bebas KKN.
Selain itu, juga menjalankan semua proses bisnis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lalu, meminta seluruh jajaran SKK Migas untuk memegang teguh dan menerapkan kode etik, profesionalisme, dan pakta integritas, serta meningkatkan pengawasan dalam menjalankan seluruh bisnis.
Kemudian, melakukan penealaahan terhadap semua proses bisnis yang ada di SKK Migas dengan meminta masukan dari KPK, Badan Pemeriksa Keuangan, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk upaya perbaikan. Pihaknya juga menerapkan Enterprise Resource Planning (ERP) untuk sistem terintegrasi terhadap proses bisnis SKK Migas baik pengadaan, keuangan, maupun kepersonaliaan.
"Dari kondisi itu, dengan kata lain Indonesia menghadapi ancaman krisis energi, di mana produksi minyak dan gas (migas) turun dan diperkirakan habis pada tahun 2020," ucap Widjonarko, ditemui di sela Temu Pemimpin Redaksi Media Jawa Timur, di Kantor SKK Migas Surabaya, pekan lalu.
Sementara, konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri justru naik signifikan. Akan tetapi, proses diversifikasi energi di Indonesia belum jalan optimal termasuk proses konversi dari BBM ke bahan bakar gas (BBG) khususnya di sektor transportasi masih sangat lambat.
Padahal, ke depan potensi diversifikasi energi masih sangat besar seperti energi panas bumi mampu menjadi tulang punggung energi baru terbarukan di Indonesia. Kini, estimasi ketersediaannya di Tanah Air mencapai 22.000 MegaWatt (MW), tapi yang telah digunakan hanya berkisar antara 1.300-3.000 MW.
Ia berharap, kondisi tata kelola industri hulu migas ke depan bisa dibangun dengan lebih baik. Bahkan, SKK Migas memiliki usulan untuk segera ditetapkannya undang-undang migas baru baik berupa Perppu maupun merevisi UU Migas.
Dengan upaya itu maka kegiatan usaha hulu dikendalikan dan diawasi oleh BUMN. Tugas dan fungsi BUMN itu akan dimulai dari pengelolaan wilayah kerja sampai berakhirnya Kontrak Kerja Sama (KKS).
Lalu, perlunya memberikan peran kepada Pertamina untuk mengelola wilayah kerja yang akan ditawarkan dan terlibat dalam rangka divestasi suatu wilayah kerja kepada daerah (Partisipating Interest).
Kemudian, mengelola petroleum fund yang disisihkan dari pendapatan hulu migas untuk menjaga tingkat volume cadangan migas baru. Di sisi lain, juga dibutuhkan adanya sinkronisasi seluruh peraturan perundang-undangan sehingga tidak bertentangan dengan kontrak eksisting dan melaksanakan KKS yang ada secara konsisten.
Di samping itu, perlu adanya monetisasi pemanfaatan gas bumi guna memenuhi kebutuhan domestik yang optimal dan jangka panjang secara terintegrasi dengan berkoordinasi antarpemangku kepentingan. Bahkan, monetisasi pemanfaatan minyak bumi dari lapangan yang sub marjinal melalui pembangunan kilang mini untuk kebutuhan daerah setempat.
"Pada tahun ini, Indonesia perlu bangga karena produksi sumur di Cepu yang kami resmikan beberapa waktu lalu (8/10) mampu menghasilkan sekitar 40.000 barel minyak. Semoga ini awal diwujudkannya kedaulatan energi di mana pengelolaan energi dilakukan dengan semangat nasionalisme, walaupun berdaulat yang dimaksud tidak berarti anti-asing karena potensi migas tidak bisa dikelola sendiri," tukasnya.
Pembangunan Infrastruktur
Masih dikatakan Widjonarko, meski krisis energi masih menghantui masyarakat migas di dalam negeri, Jawa Timur dengan segala potensinya diyakini mampu menjadi primadona sumber energi di Indonesia. Provinsi itu juga memiliki infrastruktur potensial untuk distribusi gas ke sejumlah daerah di luar provinsi Jatim dengan telah diselesaikannya pembangunan jalur rel ganda di beberapa titik.
"Dengan keberadaan infrastruktur seperti jalur rel ganda Surabaya-Jakarta maka gas dari Surabaya bisa diangkut ke Jakarta tanpa melewati kemacetan lalu-lintas," ujarnya.
Melalui rel ganda itu maka gas yang diangkut dapat mengoptimalkan dispenser khusus ataupun menggunakan peti kemas (kontainer) tersendiri. Kemudian gas tersebut bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di sektor transportasi maupun rumah tangga.
Dengan begitu, Jatim tidak memerlukan pembangunan pipa tertentu mengingat biaya pembangunan pipa tersebut sangat besar. Untuk membangun pipa penyalur minyak maupun gas bumi, misal, dengan ukuran 36 inci memerlukan dana hingga Rp8 triliun.
Tapi sebelum melakukan pengangkutan gas melalui jalur rel ganda maka idealnya pemerintah sudah membangun terminal gas di berbagai daerah. Pemerintah juga perlu membuat kebijakan tentang aturan penggunaan bahan bakar gas terhadap angkutan berat atau truk dengan ukuran tonase besar. Apabila hal itu terealisasi, kebutuhan gas domestik bisa terpenuhi walaupun permasalahannya saat ini adalah Jatim masih mengalami kekurangan gas hingga 200 mmscfd.
Meski demikian, imbau dia, masyarakat tidak perlu khawatir karena ada sekitar 50 mmsfd gas yang tidak terserap di Jatim. Selain itu, ada potensi gas di Sukowati sebanyak 32 mmscfd yang juga tidak terserap. Namun, seluruh hal itu kurang didukung tidak adanya infrastruktur yang memadai.
Pada kesempatan sama, Direktur Utama Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, Saiful Hadi mengimbau untuk mewujudkan tata kelola industri hulu migas di Tanah Air maka SKK Migas perlu memiliki cetak biru (blue print) dan bisa diusulkan kepada pemerintahan baru yang dipimpin Presiden Terpilih Joko Widodo dan Wakil Presiden Terpilih Jusuf Kalla.
"Dengan 'blue print' ini maka tata kelola industri hulu migas nasional lebih terarah dan bisa mendukung peningkatan produksi migas pada masa mendatang," tuturnya.
Menyikapi krisis energi di Indonesia, Pengamat Energi dari Pusat Studi Kebijakan Publik, Sofyano Zakaria mengemukakan, dilema energi di dalam negeri memang harus segera dicarikan solusi. Misalnya, dengan mempercepat proses konversi dari BBM ke Bahan Bakar Gas (BBG) untuk transportasi. Salah satu caranya dengan memperkuat pembangunan infrastruktur BBG di Tanah Air. Apalagi, BBG dijamin lebih murah dan bersih.
Ancaman krisis energi yang terus membayangi pembangunan ekonomi Indonesia menjadi pekerjaan rumah (PR) terbesar yang harus diatasi bersama-sama. Bahkan, pembangunan infrastruktur energi dan pemanfaatan energi baru terbarukan yang ada di daerah dapat menjadi solusi mengatasi krisis energi dan membengkaknya perekonomian negara.
Oleh karena itu, ia menilai, keberadaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sangat strategis untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur energi berbasis daerah. Di samping itu, sekaligus memperbesar pemanfaatan sumber energi terbarukan guna menggantikan energi fosil yang makin mahal dan terbatas.
Perlunya penguatan lembaga negara baik DPR maupun DPD dikarenakan selama ini DPD masih dipandang sebelah mata. Padahal, mereka mempunyai peran dan fungsi strategis untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di daerah termasuk di sektor energi khususnya migas.
Pemerintah perlu memperbanyak SBPG sehingga rakyat mau beralih dari BBM ke BBG. Dari cara inilah, kendaraan yang sudah dikonversi ke BBG tidak kembali menggunakan BBM subsid” yang menguras dana APBN.
Tantangan pemerintahan baru mendatang, terutama pascadilantiknya Presiden Terpilih Joko Widodo bersama Wakil Presiden Terpilih Jusuf Kalla pada 20 Oktober 2014 yakni memaksimalkan pendapatan negara di sektor energi dan mineral.
Kemudian, peningkatan pendapatan harus menjadi program kerja prioritas pemerintahan baru. Selain itu, presiden yang baru juga harus menjawab soal keberadaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) jika dikaitkan dengan amanah UUD 45 terutama pasal 33 di mana seluruh cabang-cabang strategis dikuasai oleh negara. Sebab pengalaman selama ini, upaya peningkatan pendapatan di sektor ESDM terkesan hanya melanjutkan program yang ada sebelumnya.
Berikutnya, tantangan pemerintahan mendatang adalah bagaimana meningkatkan produksi minyak nasional. Target lifting minyak dalam 10 tahun pemerintahan terakhir terus merosot. Lifting 870 ribu barel yang dipatok dalam APBN 2014 kembali meleset, hanya tercapai kurang dari 820 ribu barel.
Presiden baru juga harus memaksimalkan pasokan gas untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Ke depan, pemerintah mau tidak mau harus mampu menjalankan tata kelola dan manajemen gas yang terintegrasi yang meliputi pengelolaan gas secara menyeluruh termasuk "Liquid Natural Gas" (LNG) dan "Compressed Natural Gas" (CNG).
"Bagaimana nasib regulator di bidang migas (SKK Migas) yang kini keberadaannya hanya didasarkan kepada keputusan presiden (Keppres) karena revisi UU Migas yang tidak pernah selesai. Untuk hal ini, kami imbau pemerintah segera mempertegas posisi SKK Migas supaya bisa maksimal dalam mengelola sektor migas nasional sehingga kedaulatan negeri juga dapat terwujud," tukasnya.(*)
Editor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.