Pansus Targetkan Tatib DPRD Surabaya Selesai Sepekan
Kamis, 18 September 2014 19:45 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Panitia khusus menargetkan pembahasan tata tertib DPRD Kota Surabaya selesai dalam sepekan, meski pimpinan dewan memberikan alokasi waktu 60 hari.
"Kalau cepat selesai, setelah itu DPRD membentuk alat kelengkapan dewan," kata Ketua Pansus Tatib DPRD Surabaya Adi Sutarwijono di Surabaya, Kamis.
Anggota Fraksi PDIP ini mengungkapkan tata tertib dewan berorientasi pada penguatan kinerja anggota dewan, serta kemitraan antara DPRD dengan pemerintah kota.
Penguatan kinerja dewan tersebut berkaitan dengan fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan. Penguatan tersebut perlu dilakukan agar check and balance bisa dijalankan.
"Secara keseluruhan untuk mendorong terwujudnya tata kelola pemeritahan yang baik," tegasnya.
Ia mengatakan masalah yang dibahas oleh pansus tata tertib di antaranya berkaitan dengan absensi. Dari pendapat yang berkembang di kalangan anggota dewan, ketaatan absensi akan dibakukan dalam tatib. "Agar jumlah yang absen dan hadir sama," ujarnya.
Masalah absensi ini, kata dia, mendapatkan perhatian untuk mengantisipasi ketidakdiplinan anggota dewan. Jika terjadi pelanggaran, pemberian sanksi bergantung pada Badan Kehoramatan.
"Jangan sampai ada tanda tangan bodong. Jika ada BK yang menindaklanjuti,¿ tutur Adi.
Selain masalah disiplin anggota dewan, kata dia, tata tertib dewan juga mengatur masalah fraksi dan komisi yang mana pada periode ini jumlah fraksi yang ada di kelembagaan dewan berbeda denga sebelumnya.
"Tatib meman sudah tak memadai, sekarang ada Fraksi gabungan Handap (Hanura, Nasdem, PPP) dengan jumlah fraksi delapan, berbeda dengan sebelumnya," katanya.
Sementara terkait pimpinan komisi, Adi menegaskankan akan dipilih oleh anggota. Hanya saja proses pengambilan keputusan dalam pemilihan bisa melalui dua cara, yakni melalui musyawarah atau voting suara terbanyak.(*)