DPRD Tulungagung Imbau Anggota Kembalikan Kendaraan Dinas
Senin, 18 Agustus 2014 14:43 WIB
Tulungagung (Antara jatim) - Seluruh anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur diimbau untuk segera mengembalikan seluruh alat kelengkapan dewan, terutama fasilitas kendaraan dinas, maksimal Selasa (19/8) atau lima hari sebelum masa jabatan mereka dinyatakan berakhir pada 24 Agustus.
"Surat edaran mengenai hal ini sudah kami layangkan sejak sepekan lalu ke seluruh anggota maupun unsur pimpinan (DPRD)," kata Sekretaris DPRD Tulungagung, Budi Fatahillah, Senin.
Toleransi waktu sengaja diberikan pihak setwan hingga 19 Agustus karena alat kelengkapan DPRD tersebut masih dipergunakan para wakil rakyat untuk menghadiri kegiatan dalam rangka hari ulang tahun ke-69 Kemerdekaan RI.
Namun, kata Budi, mekanisme sanksi tidak menutup kemungkinan akan diberlakukan apabila ada oknum anggota yang "membandel" dan tidak kunjung mengembalikan kendaraan dan fasilitas lain aset pemkab, hingga batas waktu yang ditentukan.
"Kami berharap semua kooperatif, sehingga proses serah terima jabatan anggota DPRD dan pelantikan anggota baru periode 2014-2019 pada 24 Agustus besok bisa berjalan lancar," ujarnya.(*)