Pemkot Surabaya Beri Sanksi Sekolah Swasta Nakal
Sabtu, 12 Juli 2014 18:35 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Pemkot Surabaya akan memberikan sanksi kepada sekolah swasta yang nakal, menarik biaya mahal kepada calon siswa miskin pada saat pendaftaran siswa baru.
"Ada sanksinya. Tapi ya gitu kita menyelesaiakannya satu persatu saat ada warga yang melapor," kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di Surabaya, Sabtu.
Menurut dia, pihaknya sudah menyampaikan persoalan tersebut ke Kepala Dinas Pendidikan Surabaya M. Iksan untuk ditindaklanjuti. Jika terdapat sekolah swasta penerima bobda tapi masih meminta uang pembangunan, maka sekolah tersebut bisa diberi sanksi berupa dicabut bantuan operasional pendidikan daerah (bopda).
Selama ini, lanjut dia, tidak hanya sekolah negeri, pemkot juga sudah memberikan bopda kepada semua sekolah swasta. Hanya saja, lanjut dia, banyak di antara sekolah swasta yang masih menarif biaya tinggi kepada siswa dari keluarga miskin.
Padahal, lanjut dia, sekolah swasta bisa mengajukan hibah gedung termasuk peralatan sekolah ke Pemkot Surabaya. "Tapi syaratnya tidak boleh meminta uang gedung lagi. Kasihan sudah tidak mampu tapi ditarik lagi," ujarnya.
Selain itu, kanjut dia, pihaknya juga berharap jika ada siswa lulusan SMP dari keluarga tidak mampu tapi nilainya pas-pasan, maka dianjurkan melanjutkan pendidikan ke SMK.
"Bukan berarti lulusan SMK tidak bisa kuliah, tapi bisa bekerja sambil kuliah," katanya.
Wali kota perempuan pertama di Surabaya ini mengusulkan agar siswa yang tidak keterima di sekolah swasta ditampung di sekolah negeri. "Tapi ini untuk SMP saja," katanya.
Sebelumnya, belasan sekolah swasta mulai dari tingkat SD hingga SMP di Kota Surabaya melanggar program pemerintah kota berupa mitra warga dengan menolak pendaftaran calon siswa dari keluarga miskin.
"Waktu mendaftarkan anak saya ke SMK Rajasa Genteng Kali, saya bilang dari kalangan orang tidak mampu, tapi tetap tidak mendapatkan keringanan biaya dari program mitra warga," kata salah orang tua siswa warga Petemon, Ana Murdiana saat mendatangi DPRD Surabaya, Selasa (8/7).
Adapun daftar sekolah swasta yang menolak siswa miskin yang terekam Komisi D DPRD Surabaya di antaranya meliputi SMK Rajasa, SMK Sejahtera, Satya Widya, SMK Kawung 2, SMK IPIEM, SMK Pesit, SMK PGRI 13, SMP/SMK dr. Soetomo, SMA Untag, SMA Bina Insani, SMK Adika Wacana, SMk Wahid Hasyim dan SMP Hang Tuah.
Menurut Ana, pihaknya sempat diminta panitia pendaftaran siswa baru untuk melengkapi syarat mitra warga berupa surat keterangan miskin dari Kelurahan. Saat itu, lanjut dia, pihaknya langsung mengurus surat tersebut.
"Tapi saat saya menyerahkan surat itu, pihak sekolah tetap mematok biaya tinggi. Sebelum saya mengurus surat, saya diminta bayar Rp3,8 juta, tapi setelah saya urus saya diminta bayar Rp2,9 juta. (*)