Polres Madiun Musnahkan 1.792 Liter Minuman Keras
Jumat, 27 Juni 2014 16:45 WIB
Madiun (Antara Jatim) - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur, memusnahkan 1.792 liter minuman keras jenis arak Jowo yang merupakan barang bukti kasus kejahatan tindak pidana ringan di wilayah setempat.
Kapolres Madiun AKBP Rahmad Setiyadi, Jumat, mengatakan, minuman keras tersebut merupakan barang bukti hasil sitaan sejak beberapa bulan terakhir, terlebih pada razia menjelang bulan Ramadhan, Lebaran, dan Pilpres 2014.
"Jumlah barang bukti yang dimusnahkan mencapai 1.792 liter minuman keras. Itu sitaan operasi cipta kondisi dari bulan Januari-Juni 2014," ujar AKBP Rahmad kepada wartawan saat pemusnahan minuman keras di Lapangan Polres Madiun.
Menurut dia, barang bukti sebanyak 1.792 liter minuman keras tersebut disita dari 144 kasus peredaran minuman beralkohol yang ada di wilayah Kabupaten Madiun. Kasus peredaran minuman keras tersebut dinilai melanggar perda tindak pidana ringan (tipiring) setempat.
"Karena hanya melanggar perda, maka para pengedar minuman keras tersebut cenderung mengulangi lagi perbuatannya setelah bebas. Hal itulah yang membuat peredaran minuman keras di wilayah Madiun masih marak," kata dia.
Rahmad menambahkan, meski masih marak, namun secara umum kasus peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Madiun menunjukkan tren menurun.
Data Polres Madiun mencatat, pemusnahan barang bukti minuman keras hasil operasi enam bulan sebelumnya saat menjelang hari raya Natal 2013 dan tahun baru 2014 mencapai 3.459 liter. Jumlah tersebut disita dari 310 kasus peredaran minuman beralkohol yang ada di wilayah Kabupaten Madiun.
Bupati Madiun Muhtarom yang ikut dalam acara pemusnahan minuman keras tersebut, membenarkan jika peredaran minuman keras di Madiun semakin menurun.
"Hal tersebut seiring dengan berbagai upaya yang dilakukan oleh Polres Madiun, Pemda Kabupaten Madiun, dan lembaga terkait lainnya," kata Bupati Muhtarom. (*)