FPI Tuding Pengusaha Dibalik Pencabutan Perda Minuman Keras
Selasa, 3 Juni 2014 20:49 WIB
Tulungagung (Antara Jatim) - Front Pembela Islam Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menentang keras wacana pencabutan ataupun perubahan peraturan daerah minuman keras di daerah tersebut, karena dinilai tendensius dan sarat kepentingan pengusaha minuman beralkohol.
"Kami patut menduga adanya campur tangan dari jaringan pengusaha miras," kata Ketua FPI Tulungagung, Nurcholis, Selasa.
Sinyalemen keterlibatan kelompok pengusaha minuman keras maupun pengelola kafe dan tempat hiburan malam, menurut Nurcholis, sudah terlihat sejak ditetapkannya perda nomor 4/2011 yang mengatur izin peredaran minuman beralkohol di wilayah Tulungagung.
Gerakan untuk menahan laju pelaksanaan Perda miras salah satunya dilakukan dengan membuat polemik seputar perlu/tidaknya pelibatan unsur masyarakat atau ormas dalam formatur tim pengawas perda miras.
Tidak berhenti sampai di situ, ketika polemik mengenai unsur timwas perda miras mereda dan disepakati keterlibatan MUI dan sejumlah ormas Islam, kata Nur, kinerja organ bentukan pemkab inipun akhirnya tidak pernah efektif.
Ketua MUI Kabupaten Tulungagung, KH Agus Hadi Mahfudz yang menjadi salah satu anggota Timwas Perda Miras bahkan mengakui sejak dilantik oleh Bupati Heru Tjahjono pada 2012, lembaga yang bersifat adhoc ini tidak pernah melakukan pertemuan untuk membahas program kerja ataupun fungsi pengawasan di lapangan.
Akibatnya, peredaran minuman keras di wilayah Tulungagung semakin marak. Data RSUD dr Iskak Tulungagung bahkan menyebut angka kematian akibat overdosis (OD) minuman keras oplosan di daerah tersebut selama kurun 2014 mencapai 20 orang lebih.
Jumlah lebih besar terjadi selama kurun 2013 dimana angka kematian akibat OD miras yang terlacak di RSUD dr Iskak disinyalir mendekati angka 100 orang.
Anggota Fraksi PKNU DPRD Tulungagung, Chamim Badruzzaman bahkan menyebut tingginya angka kematian akibat minuman keras menunjukkan tingkat fatalitas minuman alkohol lebih berbahaya dibanding narkoba.
"Miras jauh lebih merusak dan sangat ekplosif. Tidak saja menyebabkan penggunanya berisiko kematian, miras juga memicu dampak lanjutan seperti terjadinya kecelakaan lalu lintas, kejahatan seksual, kenakalan remaja dan sebagainya," kata Chamim. (*)