Jember (Antara Jatim) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jember, Jawa Timur, Ahmad Hariyadi mengatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan penutupan pabrik PT HM Sampoerna di kabupaten setempat sudah memenuhi prosedur. "Alasannya pemilik bangkrut karena produknya tidak laku dijual dan tidak ada yang salah secara undang-undang terkait dengan penutupan pabrik sigaret kretek tangan (SKT) di Garahan, Kecamatan Silo tersebut," kata Ahmad, saat dihubungi per telepon, Sabtu. Menurut dia, PHK yang dilakukan PT HM Sampoerna juga sudah sesuai dengan pasal 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 156 dan pesangon yang diberikan bahkan lebih besar dari ketentuan di undang-undang tersebut. "Karyawan yang bekerja setahun seharusnya mendapatkan pesangon satu kali gaji, namun dalam kasus ini karyawan diberikan pesangon hingga enam kali gaji dan karyawan magang diberikan satu kali gaji," tuturnya. Disnakertrans Jember, lanjut dia, tidak tinggal diam dan sudah memikirkan salah satu alternatif solusinya antara lain mengadakan "job fair" yang akan dilakukan instansinya pada 4-5 Juni 2014, sehingga karyawan yang di PHK dapat mencari lowongan kerja. Sementara Ketua Komisi D DPRD Jember, Ayub Junaidi, meminta kepada pihak perusahaan untuk memenuhi dan menyelesaikan hak-hak karyawan yang di PHK dan pihak Disnakertrans harus mengawal proses tersebut. "Kami meminta kepada pihak perusahaan untuk memenuhi dan menyelesaikan hak-hak karyawan, sehingga tidak ditinggalkan begitu saja dan hak-haknya harus dipenuhi," ucap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. Menurut dia, DPRD meminta kepada Pemkab Jember melalui Bupati dan Disnakertrans Jember untuk mengawal pemberian hak-hak tersebut kepada para karyawan, sehingga tidak ada karyawan yang terlantar akibat kasus PHK massal tersebut. Terkait dengan penutupan pabrik itu, lanjut dia, sebenarnya bukan hanya karyawan yang dirugikan, namun hal tersebut juga berdampak pada perekonomian di sekitar kawasan pabrik karena pembangunan pabrik rokok Sampoerna sempat menumbuhkan perekonomian di sektor lainnya. PT HM Sampoerna akan menghentikan kegiatan produksi pabrik Sigaret Kretek Tangan yang berlokasi di Jember dan Lumajang, Jawa Timur, sehingga 4.900 karyawan perusahaan rokok terbesar itu terkena PHK dan terhitung sejak 31 Mei 2014. (*)
Berita Terkait
Khofifah bantah Isu PHK massal di Gudang Garam
9 September 2025 06:23
PHK di Gudang Garam dan ancaman rokok ilegal
9 September 2025 05:58
Menteri Anas janji tak ada PHK massal terkait penghapusan tenaga honorer
11 April 2023 20:33
Wabah Corona, China berupaya cegah terjadinya PHK massal
19 Februari 2020 12:52
PHK Massal Jombang
1 April 2016 17:22
Sejumlah Perusahaan di Jombang Pindah Akibat Tingginya UMK
27 Maret 2016 17:09
Tolak PHK Massal
18 Maret 2016 15:15
Buruh Pabrik Rokok Terancam PHK Massal
8 Oktober 2013 16:07
