LSM Tulungagung: Perda "Miras" Belum Jalan
Kamis, 8 Mei 2014 18:53 WIB
Tulungagung (Antara Jatim) - LSM "Lembaga Anti-Minuman Keras dan Narkoba" (LAMN) Tulungagung, Jawa Timur, menilai Peraturan Daerah (perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengendalian Minuman Keras di daerah tersebut belum berjalan secara efektif.
"Tidak efektifnya perda itu dijalankan pemerintah daerah akhirnya memicu maraknya penjualan minuman keras secara terbuka dan terang-terangan di sejumlah kafe, rumah karaoke, warung remang-remang, hingga pelosok-pelosok desa," kata Ketua LAMN Tulungagung, Nyadin, Kamis.
Padahal, katanya, jika perda ini diberlakukan secara efektif, maka peredarannya bisa lebih dikendalikan. "Bisa saja ada kepentingan 'status quo' di jajaran birokrasi daerah yang menginginkan tim pengawas perda itu hanya diisi oleh orang-orang birokrasi dan tidak melibatkan perwakilan sipil/organisasi masyarakat," katanya.
Menurut dia, aspirasi kalangan aliansi sipil maupun organisasi masyarakat/keagamaan menghendaki tim pengawas terdiri dari lintas unsur dan pemangku kepentingan.
Tidak hanya beranggotakan perwakilan birokrasi terkait, seperti satpol PP, dinas perdagangan, dan badan pelayanan perizinan terpadu (BPPT), tetapi juga melibatkan unsur masyarakat sipil, seperti MUI, LSM, dan ormas lainnya.
"Saya tidak mau berspekulasi terlalu jauh kenapa bupati tidak segera mengeluarkan perbup (peraturan bupati) pengawasan untuk mendampingi pelaksanaan perda minuman keras itu, tapi saya menduga memang ada pihak birokrasi yang tidak menginginkan tim pengawas diisi orang-orang sipil," katanya, menduga.
Apalagi, katanya, sekarang sudah menjelang bulan puasa (Ramadhan), karena itu pihaknya mengkhawatirkan isu peredaran minuman keras yang tidak segera ditangani akan dijadikan "alat" oleh gerakan sipil yang suka "main perang" terhadap pembawa maksiat.
Menanggapi hal itu, Kabag Humas Pemkab Tulungagung, Mardjaji, mengaku pihaknya masih perlu berkoordinasi dengan Bagian Hukum Sekda serta Satpol PP untuk mengetahui hambatan dan kendala pelaksanaan perda dimaksud.
"Setahu saya sudah ada itu (perbup tentang pembentukan tim pengawas perda minuman keras), tapi untuk pastinya coba saya koordinasikan dulu dengan jajaran terkait," katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Perda tentang pengendalian minuman keras di Tulungagung sebenarnya telah ditetapkan oleh DPRD setempat sejak 2011, atau semasa kepemimpinan Bupati Heru Tjahjono.
Proses pembahasan perda itu sempat berjalan alot, karena sejumlah kalangan, terutama dari beberapa kelompok Islam dan MUI menyatakan penolakan.
Setelah melalui serangkaian proses tarik ulur, perda akhirnya disetujui pada akhir pertengahan 2011, dengan ketentuan pembatasan tempat-tempat penjualan minuman beralkohol.
Namun semenjak pengesahan perda nomor 4/2011 itupun, baik Bupati Heru Tjahjono maupun hingga Bupati Sahri Mulyo saat ini terkesan enggan mengeluarkan perbup yang mengatur pembentukan tim pengawas perda, tanpa pernah ada penjelasan ke publik.
Wacana pemberlakuan perda minuman keras secara lebih ketat dan terkontrol di daerah yang menasbihkan diri sebagai Kota Ingandaya (Industri Perdagangan dan Budaya) ini pun tidak ada kejelasan.
"Kami sebenarnya berharap perda minuman keras ini sudah bisa diberlakukan secara efektif, namun kayaknya perbup-nya memang belum selesai untuk pelaksanaan," kata Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono dalam satu kesempatan wawancara dengan sejumlah wartawan.
Soal masih adanya perbedaan pendapat di tingkat tim pelaksana perda, menyangkut perizinan, ia menegaskan masalah tersebut menjadi domain pemerintah daerah untuk secepatnya mengatasi kendala yang ada.
"Persoalan pelaksanaannya sudah maksimal atau belum itu kan (domain) pelaksana teknis. Jadi nanti pak bupati menugaskan satpol pp dan jajarannya untuk menindaklanjuti," imbuh Supri. (*)