Kejari Selidiki Proyek Uji Kir Pemkot Malang
Rabu, 30 Oktober 2013 16:11 WIB
Malang (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Malang mulai melakukan penyelidikan terhadap proyek pembangunan fasilitas uji kir pemkot setempat yang diduga bermasalah mulai dari lokasi yang berpindah-pindah hingga kualitas bangunan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Malang Munasim, Rabu, mengatakan untuk mendalami kasus balai uji kir tersebut, pihaknya telah menggali informasi dari sejumlah staf dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang.
"Kami sudah meminta keterangan dari enam orang staf Dishub dan masih akan meminta keterangan dari beberapa orang lagi untuk mendapatkan informasi yang lebih mendalam terkait proyek tersebut," ujarnya.
Ia mengemukakan penyelidikan proyek balai uji kir tersebut mencakup berbagai aspek krisial, di antaranya perencanaan awal, termasuk adanya perpindahan lokasi, proses dan kualitas bangunan serta peralatan.
Proses penyelidikan proyek balai uji kir tersebut, katanya, rencananya berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak diterbitkannya surat perintah penyelidikan pada akhir pekan lalu.
Pembangunan balai uji kir yang diang garkan dalam APBD 2012 sebesar Rp8,6 miliar itu semula akan dibangun di kawasan Pasar Induk Gadang (PIG), kemudian berpindah lokasi di Lowokdoro dan akhirnya ditetapkan di kawasan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang.
Selama ini warga Kota Malang melakukan uji kir milik Provinsi Jatim yang ada di Karanglo, Kabupaten Malang. Uji kir tersebut digunakan untuk tiga wilayah, yakni Kota Malang, Batu dan Kabupaten Malang.
Menyinggung proyek Dishub lainnya yang menjadi bidikan Kejari, Munasim mengatakan paku jalan. Proyek pak u jalan juga dalam proses penyelidikan, bahkan pekan depan dijadwalkan ekspose kasus di internal Kejari.
Menurut Munasim, dalam ekspose itulah nanti akan ditetapkan, apakah kasus tersebut dilanjutkan ke penyidikan atau tidak. "Sekarang kami masih belum bisa menyampaikan modusnya apa, namun paku jalan ini kan tidak terlalu sulit karena barangnya terlihat jelas dan nyata," katanya, menambahkan.
Munasim mengatakan proses penyelidikan kasus tersebut dijadwalkan berlangsung hingga November dan penyidikan antara Desember 2013 hingga Januari 2014. Setelah itu dilanjutkan dengan pelimpahan ke Pengedilan Negeri (PN) sekitar Februari hingga Maret.
"Target penjadwalan in i jika pada tahapan penyelidikan ditemukan adanya bukti cukup untuk diproses dan prosesnya juga tidak menemui kendala apapun," tegasnya.
Proyek paku jalan tersebut diduga ada "mark up" anggaran, sehingga kerugian negara mencapai Rp1 miliar lebih. Paku jalan tersebut dipasang di sejumlah titik sebanyak 2.600 unit, namun saat ini sudah lebih dari separo yang hilang dan rusak akibat terlindas kendaraan bermotor.(*)