Presiden Tandatangani Inpres Penetapan Upah Minimum
Rabu, 2 Oktober 2013 21:56 WIB
Oleh Muhammad Arief Iskandar
Jakarta (Antara) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Pekerja.
Dikutip dari laman Sekretaris Kabinet, Rabu, Presiden menandatangani Inpres tersebut pada 27 September 2013 dalam upaya untuk menyelaraskan kebijakan upah minimum dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Inpres tersebut memuat instruksi Presiden kepada Menko Perekonomian, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Perindustrian (Menperin), dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Selain itu, para Gubernur dan para Bupati/Walikota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi dalam penetapan upah minimum.
Khusus kepada Menakertrans, Presiden menginstruksikan untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional dengan ketentuan, pertama upah Minimum didasarkan pada kebutuhan hidup layak (KHL), produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi.
Kedua, upah minimun provinsi,kabupaten dan kota diarahkan kepada pencapaian KHL. Ketiga, untuk daerah yang upah minimumnya masih berada di bawah nilai KHL, kenaikan upah minimum dibedakan antara industri padat karya tertentu dengan industri lainnya.
Keempat, besaran kenaikan upah pada provinsi, kabupaten dan kota yang upah minimumnya telah mencapai KHL atau lebih, ditetapkan secara bipartit antara pemberi kerja dan pekerja dalam perusahaan masing-masing. (*)