Pemkab Bojonegoro Ancam Cabut Izin 72 Koperasi
Rabu, 2 Oktober 2013 11:59 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemkab Bojonegoro, Jatim, mengancam mencabut izin 72 koperasi karena tidak melakukan kegiatan selama dua tahun terakhir.
"Tapi kami akan memberikan peringatan dulu melalui surat agar pengurusnya mengantifkan kembali koperasinya, sebelum mencabut izin 72 koperasi itu," kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Pemkab Bojonegoro Nuzulul Hudaya, Rabu.
Ia menjelaskan pencabutan izin koperasi baru dilakukan kalau memang sudah diberi peringatan melalui surat tiga kali dengan jeda waktu tertentu tetap tidak menunjukkan perubahan.
"Pencabutan izin bisa dilakukan karena yang mengeluarkan badan hukum koperasi dari Dinas Koperasi dan UKM," kata Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Bojonegoro Bambang S, menegaskan.
Huda, begitu panggilan Nuzulul Hudaya mengaku tidak tahu pasti penyebab 72 koperasi itu tidak melakukan kegiatan, termasuk tidak pernah melakukan rapat anggota tahunan (RAT) selama dua tahun terakhir.
"Koperasi yang tidak aktif itu semuanya koperasi simpan pinjam," ungkapnya.
Lebih lanjut Huda menjelaskan jumlah koperasi di daerahnya 1.075 unit koperasi dengan modal mencapai Rp1,5 triliun, di antaranya 72 koperasi yang tidak aktif.
Menurut dia, jumlah koperasi baru di daerahnya menurun yang semula tahun lalu ada tambahan 62 unit koperasi baru, tapi tahun ini hanya ada tambahan sembilan unit koperasi baru.
"Penyebab menurunnya pendirian koperasi baru disebabkan masyarakat masih menunggu hasil 'judicial review' UU No. 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian," tuturnya.
Menurut dia, pengajuan "judicial review" ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan masyarakat perkoperasian karena dinilai undang-undang yang baru itu keluar dari niat awal Bung Hatta mendirikan koperasi.
Ia menyebutkan sesuai UU No.17 tahun 2012 tentang Perkoperasian bidang koperasi terbagi menjadi empat bidang yaitu koperasi simpan pinjam, produsen, konsumen dan jasa. Selain itu, di dalam UU yang baru memperbolehkan saham koperasi dijual.
"Ada kekhawatiran berbagai pihak kalau saham koperasi bisa dibeli maka koperasi akan dikuasai pemilik modal," ujarnya.(*)