KPU Bojonegoro Tetapkan 524 Caleg Pemilu 2014
Jumat, 23 Agustus 2013 16:59 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - KPU Bojonegoro menetapkan 524 calon legislatif (caleg) yang diajukan 12 partai politik (parpol) dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2014 yang terbagi di lima daerah pemilihan (dapil).
"Penetapan 524 caleg dalam DCT pemilu 2014 dilakukan melalui rapat pleno di KPU sehari lalu," kata Ketua KPU Bojonegoro Mundzar Fahman, Jumat.
Ia menjelaskan jumlah caleg yang masuk DCT berkurang dibandingkan pada awal pendaftaran yang jumlahnya mencapai 536 bakal calon legislatif (bacaleg).
"Setelah proses seleksi persyaratan, maka jumlah yang masuk daftar calon sementara (DCS) turun menjadi 526 bacaleg. Bacaleg yang gagal masuk DCS di antaranya, ada yang usianya belum mencapai batas minimal, juga satu bacaleg mendaftar di dua parpol," jelasnya.
Sebelum penetapan menjadi DCT, menurut dia, ada dua bacaleg yang mengundurkan diri yaitu Fatkhurrohman bacaleg dapil 5 Partai Gerindra. Satunya lagi gagal masuk daftar DCT yaitu Soyo Sunaryo dari dapil 4 PKB karena tidak melengkapi persyaratan surat pengunduran diri sebagai Kepala Desa Bareng, Kecamatan Sekar.
"Dia (Soyo Sunaryo) tidak menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai kepala desa sampai batas terakhir penyerahan persyaratan," tandasnya.
Di lain pihak, ia menambahkan di PKPI ada tiga bacaleg yang diganti yaitu Yatmono, Imam Subowo dan M. Tajam. Yatmono caleg dapil 2 nomor urut 9 digantikan Jumarianto dan Imam Subowo di dapil 3 diganti Ali huda dan M. Tajab juga dapil 3 diganti Didik Wahyudi.
"Yang jelas nama yang sudah masuk DCT sudah tidak bisa diganti lagi, meskipun caleg yang bersangkutan meninggal dunia," jelasnya.
Mundzar mengaku belum tahu adanya laporan pengaduan masyarakat ke panwaslu yang mempermasalahkan pencalonan Ali Huda dan Jumarianto.
"Kami kurang tahu yang dipermasalahkan mengenai pencalonan Ali Huda dan Jumarianto. Keduanya masuk DCT sudah sesuai aturan," tegasnya. (*)